Politik    Sosial    Budaya    Ekonomi    Wisata    Hiburan    Sepakbola    Kuliner    Film   
Powered by Blogger.

Mufti Arab Saudi melarang keras pembuatan film "Mohammed" iran


MUTIARA ISLAM: Mufti Arab Saudi melarang pembuatan  film "Mohammed" Iran: karya majusi yang buruk berkebangsaan Dubai, Uni Emirat Arab -  Mufti Besar Arab Saudi, Sheikh Abdul Aziz Al-Sheikh, melarang pembuatan  film Iran berjudul "Muhammad adalah utusan Allah", karya orang majusi yang membenci islam.

Mufti Besar Arab Saudi dan Presiden Dewan Ulama Senior, dalam sebuah pernyataan melarang tawaran Iran untuk pembuatan  film "tidak diperbolehkan dalam Islam," dan memperingatkan untuk tidak ikut campur dalam pembuatan film tersebuat dan juga tidak menontonnya.

Sheikh menekankan bahwa Nabi "terbebas dari hal seperti itu .. dan Rasulullah memiliki sifat-sifat khusus dan moral yang terkenal," dan beliau menambahkan: ". Film tersebut menggambarkan sesuatu yang tidak sebenarnya, di dalamnya ada pelecehan terhadap  Nabi"

Dia menambahkan: "Barangsiapa ingin menunjukkan kehidupan Nabi Mustafa, maka hendaknya dia mengamalkan sunnah Rasulullah, dan bukan seperti pekerjaan orang-orang yang merusak .. karena mereka tidak bisa dipercaya  dan mereka tidak jujur ​​dalam urusan mereka."
http://arabic.cnn.com/

Serangan Rusia Ternyata Salah Sasaran, Puluhan Milisi Syiah Lebanon dan Pasukan Asad Tewas




Puluhan Milisi Syiah ‘Hizbullata’ Lebanon dan pasukan rezim Basyar Asad tewas dalam insiden serangan salah sasaran dari Rusia.

Milisi ‘Hizbullata’ dan tentara rezim Asad yang terkena salah sasaran serangan udara Rusia saat itu tengah konvoi dari Damaskus menuju Homs, menurut laporan aktivis seperti dilansir Eldorar, Kamis (3/12).

Sumber di lapangan seperti dikutip ElDorar melaporkan, jet tempur Rusia keliru dengan mengebom konvoi pasukan Asad dan milisi Syiah ‘Hizbullata’ saat dalam perjalanan ke timur Homs. Insiden salah sasaran itu menewaskan dan melukai puluhan milisi ‘Hizbullata’ dan tentara rezim Asad. Jasad dan korban luka diangkut ke rumah sakit Deir Atiyah, di Rif-Demashq.

Pada hari yang sama, kelompok pertahanan sipil Suriah pro-oposisi berhasil menyelamatkan sejumlah warga sipil yang terluka menyusul pengeboman besar-besaran yang dilancarkan milisi Asad di kota Harasta, pedesaan Damaskus. (EZ/salam-online)

Sumber: Eldorar.com/Redaksi Salam-Online – Jum’at, 21 Safar 1437 H / 4 Desember 2015

Erdogan: Turki tidak akan runtuh hanya karena Rusia tidak lagi mengimpor barang dari Turki


5 Desember 2015, 21:21

Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan mengatakan pada Sabtu: "Bahkan jika ekspor kita ke Rusia sebesar satu miliar dolar, Turki tidak akan runtuh hanya karena Rusia tidak mengimpor barang dari kami, karena kami memiliki sumber-sumber alternatif yang lain."
Ini datang dalam pidato pada acara" pemberian penghargaan kepada para peneliti " pada hari Sabtu, pusat konferensi dari kota Istanbul Turki.

Erdogan mengatakan "Rusia mengatakan mereka Sjkovn untuk impor barang Turki seperti tekstil, dan sikap emosional ini, Turki tidak runtuh setelah menghentikan ekspor ke Rusia."
Ia membantah berita yang terkait dengan memotong gas Rusia ke Turki, kata dia, berkaitan dengan dugaan pembekuan proyek "Turki Torrent" oleh Rusia "Sebaliknya, saya telah membekukan proyek kita sendiri untuk jangka waktu, karena kurangnya respon dari Rusia untuk permintaan kami, sehingga proyek tidak terpengaruh sebagai akibat dari peristiwa yang terakhir. "

Dia menunjukkan bahwa Rusia adalah pemasok pertama gas untuk Turki, dan Irak dalam minyak mentah, namun ia menambahkan bahwa "Rusia dan Irak bukan satu-satunya pemasok eksternal untuk kebutuhan kita dari gas, minyak dan bagian lainnya akan berkembang dalam hal ini."

http://akhbarturkiya.com/

Ledakan di dekat kantor gubernur Aden dan serangan dari negara Islam pada situs pemerintah Yaman

Para saksi mata mengatakan bahwa sebuah bom meledak dekat kantor Aden gubernur di Yaman selatan, Kamis, menewaskan empat orang dan mengumumkan organisasi negara Islam telah mengklaim bertanggung jawab atas serangan di situs militer Yaman dekat perbatasan Arab Saudi.

Belum ada yang mengaku bertanggung jawab atas pemboman di Aden yang memiliki kursi sementara pemerintah Yaman setelah kelompok pemberontak menguasai di ibukota, Sanaa.

Pejabat itu mengatakan bahwa Gubernur Aden, berada di kantornya pada saat pemboman itu, tapi tidak terluka.

Dan ratusan kilometer jauhnya di gurun Empty Quarter, seorang pejabat setempat mengatakan bahwa orang-orang bersenjata tak dikenal menyerang sebuah pos militer milik pasukan yang setia kepada pemerintah Yaman di Thamoud Direktorat dekat perbatasan dengan Arab Saudi, menewaskan empat tentara.

Dalam sebuah pernyataan di Internet untuk mengatur Negara Islam mengatakan telah melakukan serangan pada "Army kemurtadan" dalam serangan pertama yang diketahui oleh organisasi pada pasukan pemerintah Yaman sejak penampilannya di negara itu tahun ini.

Serangan ini menyoroti situasi rapuh dari pemerintah Yaman meskipun ratusan serangan diluncurkan oleh koalisi Arab yang dipimpin Saudi untuk mengembalikan kontrol atas negara.

Koalisi berhasil memulihkan kontrol pemerintah Yaman atas sebagian besar negara dari tangan pemberontak yang didukung oleh Iran setelah lima bulan perang saudara.

Pada hari Kamis, para pejabat setempat mengatakan bahwa serangan udara intensif diluncurkan oleh koalisi Arab melanda target di Yaman utara saat mendekati garis depan benteng pemberontak di sana.

Ucapan Jazakallahu Khairan

Dari Usamah bin Zaid Radhiallahu ‘Anhuma, bahwa Nabi ﷺ bersabda:

مَنْ صُنِعَ إِلَيْهِ مَعْرُوفٌ فَقَالَ لِفَاعِلِهِ: جَزَاكَ اللَّهُ خَيْرًا فَقَدْ أَبْلَغَ فِي الثَّنَاءِ

Barang siapa yang telah dibuatkan kebaikan untuknya lalu dia berkata kepada pelakunya:

 “Jazaakallah khairan (Semoga Allah membalasmu dengan kebaikan).”

Maka dia telah  lebih dari cukup dalam memberikan pujian.

HR. At Tirmidzi No. 2035, katanya: hasan jayyid gharib, Al Bazzar No. 2601, An Nasa’i, As Sunan Al Kubra No. 9937, Ibnu Hibban No. 3413, Al Baihaqi, Syu’abul Iman No. 8713. Dll

Hadits ini dishahihkan oleh Imam Ibnu Hibban dalam kitab Shahihnya No. 3413, diikuti Al Hafizh Ibnu Hajar, Bulughul Maram No. 1369, Imam Al Munawi, At Taisir bisy Syarhi Al Jaami’ Ash Shaghiir,  2/428,
Syaikh Al Albani dalam Shahihul Jami’ No. 708. Sementara  Imam An Nawawi (Al Adzkar No. 935),   Syaikh Abdul Qadir Al Arna-uth mengikuti penghasanan yang dikatakan Imam At Tirmidzi.

Syaikh Abdurrahman Al Mubarkafuri Rahimahullah menjelaskan:

 “ Hal tersebut sudah cukup dalam menunaikan ungkapan “terima kasih” kepada pemberinya, dan itu merupakan pengakuan dari ketidakmampuan dalam memberikan balasan yang lebih, hal ini bagi orang yang memang tidak bisa memberikan balasan yang setimpal, sehingga dia mengembalikan  balasan itu kepada Allah ﷻ agar Dia memberikan balasan baginya.

Sebagian ulama mengatakan: “Jika tangan kalian pendek untuk memberikan balasan, maka panjangkanlah lisan Anda dengan  rasa terima kasih dan doa.” (Tuhfah Al Ahwadzi, 6/156)

Wallahu A'lam
Sumber : http://www.iman-islam.com/2015/11/ucapan-jazakallahu-khairan.html#ixzz3st8qEfJt


Tahukah Anda ? Ternyata Membaca Al-Qur'an Setelah Maghrib & Subuh Itu Manfaatnya Luar Biasa

 Menurut hasil penelitian, ternyata membaca Al-Qur’an setelah waktu sholat Maghrib dan Subuh itu dapat meningkatkan kecerdasan otak sampai 80 %. Hal ini karena disana ada pergantian dari siang ke malam dan dari malam ke siang hari.

Disamping itu, ada tiga aktivitas sekaligus, yakni membaca, melihat dan mendengar. Terdapat beberapa hal yang dapat menyebabkan seseorang itu kuat ingatan atau hafalannya, diantaranya:


Menyedikitkan makan
Membiasakan melaksanakan ibadah shalat malam
Dan membaca Al-Qur’an sambil melihat kepada mushaf

Tak ada lagi bacaan yang dapat meningkatkan terhadap daya ingat manusia, dan juga memberikan ketenangan kepada seseorang kecuali membaca dengan Kitab Suci Al-Qur’an. Selain itu, membaca Al-Qur’an juga mendatangkan pahala dari Allah SWT.

Dokter ahli jiwa, Dr. Al Qadhi melalui penelitiannya yang panjang dan serius di Klinik Besar Florida Amerika Serikat (AS) berhasil membuktikan bahwa hanya dengan mendengarkan bacaan ayat-ayat Al-Qur’an, maka seorang Muslim itu, baik mereka yang bisa berbahasa Arab maupun bukan, dapat merasakan perubahan sebagai berikut:


Fisiologis yang sangat besar
Penurunan depresi, kesedihan
Memperoleh ketenangan jiwa
Menangkal berbagai macam penyakit merupakan pengaruh umum yg dirasakan orang-orang yang menjadi objek penelitiannya

Penemuan sang dokter ahli jiwa ini tidak serampangan. Penelitiannya ditunjang dengan bantuan peralatan elektronik terbaru untuk mendeteksi tekanan darah, detak jantung, ketahanan otot, dan ketahanan kulit terhadap aliran listrik.

Dari hasil uji cobanya ia berkesimpulan, bahwa membaca Al-Qur’an berpengaruh besar hingga 97 % dalam melahirkan ketenangan jiwa dan penyembuhan penyakit.

 Dalam laporan sebuah penelitian yang disampaikan dalam Konferensi Kedokteran Islam Amerika Utara pada tahun 1984 disebutkan, Al-Qur’an terbukti mampu mendatangkan ketenangan sampai 97 % bagi mereka yang mndengarkannya. Masya Allah…
Untuk itu, mari sekarang ini kita mulai meluangkan waktu kita beberapa menit dari 24 jam di hari kita, yang diberikan oleh Allah SWT untuk membaca, merenungi, mentadaburi dan memahami isi yang ada didalam Kitab Suci Al-Qur’an.

Sumber :  Manjanik.com


Syarah Bulughul Maram Hadits No. 1378

Matan Hadits:

وَعَنْ ثَابِتِ بْنِ اَلضَّحَّاكِ - رضي الله عنه - قَالَ: - نَذَرَ رَجُلٌ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اَللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - أَنْ يَنْحَرَ إِبِلاً بِبُوَانَةَ, فَأَتَى رَسُولَ اَللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - فَسَأَلَهُ: فَقَالَ: "هَلْ كَانَ فِيهَا وَثَنٌ يُعْبَدُ ?" . قَالَ: لَا. قَالَ: "فَهَلْ كَانَ فِيهَا عِيدٌ مِنْ أَعْيَادِهِمْ ?" فَقَالَ: لَا.  فَقَالَ: "أَوْفِ بِنَذْرِكَ; فَإِنَّهُ لَا وَفَاءَ لِنَذْرٍ فِي مَعْصِيَةِ اَللَّهِ, وَلَا فِي قَطِيعَةِ رَحِمٍ, وَلَا فِيمَا لَا يَمْلِكُ اِبْنُ آدَمَ" - رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ, وَالطَّبَرَانِيُّ وَاللَّفْظُ لَهُ, وَهُوَ صَحِيحُ اَلْإِسْنَادِ.

Dari Tsabit bin Adh Dhahak Radhiallahu ‘Anhu, katanya: Pada zaman Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ada seorang laki-laki yang bernadzar bahwa dia akan berqurban Unta di Buwanah. Lalu dia mendatangi Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, lalu nabi pun bertanya kepadanya: “Apakah di sana ada berhala yang disembah?”

Beliau menjawab: ” Tidak.” Nabi bertanya lagi: “Apakah di sana dirayakah salah satu hari raya mereka?” Beliau menjawab: “Tidak.” Lalu nabi bersabda:

“Penuhilah nadzarmu, sesungguhnya tidak boleh memenuhi nadzar yang mengandung maksiat kepada Allah, nadzar untuk memutuskan silaturrahim, dan tidak pula nadzar pada harta yang tidak dimiliki manusia.” (HR. Abu Daud, Ath Thabarani dan ini adalah lafaz baginya, isnadnya shahih)
Sumber : http://www.iman-islam.com/2015/11/syarah-bulughul-maramhadits-no-1378.html#ixzz3st137RmR


Sutrah (pembatas) ketika Shalat dan Pembahasannya

A. Dalil-Dalil Sutrah

Menggunakan sutrah di depan mushalli (orang yang shalat) ketika shalat memiliki pensyariatan yang kuat. Berikut adalah sebagian saja dari dalil-dalilnya:

Pertama. Dari Sahl bin Abi Hatsmah, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

 إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ إِلَى سُتْرَةٍ فَلْيَدْنُ مِنْهَا لَا يَقْطَعْ الشَّيْطَانُ عَلَيْهِ صَلَاتَهُ

“Jika salah seorang kalian shalat menghadap sutrah (pembatas) maka hendaklah dia mendekatinya, niscaya shalatnya tidak akan diputus oleh syetan.” (HR. Abu Daud, Kitab Ash Shalah Bab Ad Dunuwwi min As Sutrah, Juz. 2, Hal. 349, No hadits. 596. An Nasa’i, Kitab Al Qiblah Bab Ad Dunuwwi min As Sutrah, Juz. 3, Hal. 196, No hadits. 740. Al Hakim, Al Mustadrak ‘alash Shahihain, Juz. 2, Hal. 433, No hadits. 877. Katanya: “Hadits ini shahih sesuai syarat Syaikhain (Bukhari-Muslim) tetapi keduanya tidak meriwayatkannya.” Al Maktabah Asy Syamilah)
Imam Nuruddin al Haitsami Rahimahullah mengatakan:

رواه الطبراني في الكبير ورجاله موثقون.

“Diriwayatkan oleh Ath Thabarani dalam Al Kabir-nya, dan para rijalnya (periwayatnya) bisa dipercaya.”(Majma’ Az Zawaid, Juz. 2, Hal. 59. Al Maktabah Asy Syamilah)
               
Syaikh al Albany Rahimahullah menyatakan shahih.(Shahih wa Dha’if Sunan Abi Daud, Juz. 2, Hal. 195. Al Maktabah Asy Syamilah)

Kedua.  Dari Abu Said al Khudri Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa  Sallam bersabda:

 إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ فَلْيُصَلِّ إِلَى سُتْرَةٍ وَلْيَدْنُ مِنْهَا
         
“Jika salah seorang kalian shalat, maka shalatlah dengan menggunakan sutrah, dan mendekatlah kepadanya.” (HR. Abu Daud, Kitab Ash Shalah Bab Ma Yu’maru al Mushalli An Yadra’a ‘An al Mamarru Al baina Yadaih, Juz. 2, hal. 235, no hadits. 598. Ibnu Majah, Kitab Iqamatush Shalah was Sunnah Fiiha Bab Idra’ Mastatha’ta, Juz. 3, Hal. 215, No hadits. 944. Syaikh al Albany menyatakan hasan shahih. Lihat Shahih wa Dha’if Sunan Abi Daud, Juz. 2, Hal. 198. Al Maktabah Asy Syamilah)

Ketiga. Dari Ibnu Umar Radhiallahu ‘Anhu:

 أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا خَرَجَ يَوْمَ الْعِيدِ أَمَرَ بِالْحَرْبَةِ فَتُوضَعُ بَيْنَ يَدَيْهِ فَيُصَلِّي إِلَيْهَا وَالنَّاسُ وَرَاءَهُ وَكَانَ يَفْعَلُ ذَلِكَ فِي السَّفَرِ فَمِنْ ثَمَّ اتَّخَذَهَا الْأُمَرَاءُ
               
“Bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, jika keluar menuju lapangan pada shalat hari raya, dia memerintahkan untuk mengambil tombak dan meletakkan di hadapannya, lalu dia shalat menghadap ke arahnya, dan manusia melihat  hal itu. Demikian itu dilakukannya ketika safar, maka untuk selajutnya hal itu diikuti oleh para pemimpin umat.” (HR. Bukhari, Kitab Ash Shalah Bab Sutratul Imam Sutrah Man Khalfahu, Juz. 2, Hal. 297, No hadits. 464. Muslim, Kitab Ash Shalah Bab Sutratul Mushalli, Juz. 3, Hal. 63, No hadits. 773. Abu Daud, Kitab Ash Shalah Bab Ma Yasturu al Mushalliya, Juz. 2, Hal. 337, No hadits. 589. Al Maktabah Asy Syamilah)
 
Keempat. Dari Musa bin Thalhah, dari Ayahnya, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa sallam bersabda;

 إِذَا وَضَعَ أَحَدُكُمْ بَيْنَ يَدَيْهِ مِثْلَ مُؤْخِرَةِ الرَّحْلِ فَلْيُصَلِّ وَلَا يُبَالِ مَنْ مَرَّ وَرَاءَ ذَلِكَ

“Jika salah seorang kalian meletakkan di hadapannya setinggi pelana kuda, maka shalatlah dan janganlah dia peduli dengan apa-apa yang ada di belakangnya.” (HR. Muslim, Syarh An Nawawi ‘ala Muslim, Juz. 2, hal. 251, No hadits. 769. Al Maktabah Asy Syamilah)

Kelima. Dari Ibnu Umar, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

 لا تصلوا إلا إلى سترة ، ولا تدع أحدا يمر بين يديك ، فإن أبى  فقاتله ، فإن معه القرين                
“Janganlah kalian shalat kecuali menghadap sutrah, dan jangan biarkan seorang pun melewati di hadapanmu, jika dia bersikeras lewat maka bunuhlah, karena sesungguhnya dia memiliki qarin (kawan dekat dari kalangan syetan).” (HR. Al Hakim, Al Mustadrak ‘Alash Shahihain, Juz. 2, Hal. 432, No hadits. 876. Al Maktabah Asy Syamilah)

Demikian beberapa dalil saja, dari sekian banyak dalil tentang menggunakan pembatas ketika shalat.

B. Perselisihan Pendapat Ulama Tentang Hukumnya

Para ulama berbeda pendapat tentang hukum meletakkan sutrah (pembatas) di depan orang shalat. Di antara mereka ada yang menyunnahkan, ada pula yang mewajibkan.

Para Ulama yang Menyunahkan Sutrah
               
Kelompok ini berpendapat bahwa memasang sutrah hanyalah sunah, sebab perintah tidak selamanya bermakna wajib apalagi ada riwayat yang menunjukkan bahwa Rasulullah Shalllallahu ‘Alaihi wa Sallam pernah shalat tidak menggunakan sutrah (pembatas).

Berkata Asy Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah:

 ستحب للمصلي أن يجعل بين يديه سترة تمنع المرور أمامه وتكف بصره عما وراءها

“Disukai (sunah) bagi orang yang shalat meletakkan di depannya sebuah pembatas untuk mencegah orang lewat di depannya, dan menghalanginya melihat hal-hal dibelakang pembatas itu.” (Syaikh Sayyid Sabiq, Fiqhus Sunnah, Juz. 1, Hal. 255. Al Maktabah Asy Syamilah)
         
Beliau berdalil dengan hadits  dari Ibnu Abbas berikut:

 أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى فِي فَضَاءٍ لَيْسَ بَيْنَ يَدَيْهِ شَيْءٌ

“Bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam shalat di lapangan dan dihadapannya tidak ada apa-apa.” (HR. Ahmad, Juz.4, Hal. 396, No hadits. 1864. Al Maktabah Asy Syamilah)

Hanya saja hadits ini dha’if. Berkata Imam Al Haitsami Rahimahullah:

  وفيه الحجاج بن أرطأة وفيه ضعف.

“Dalam (sanad) hadits ini terdapat Al Hijaj bin Artha’ah, dan dia dha’if.” (Majma’ az Zawaid, Juz.2, Hal. 63. Al Maktabah Asy Syamilah)

Namun ada hadits lain yang serupa dengan ini, dari Ibnu Umar Radhiallahu ‘Anhu:

 أن المصلى كان فضاء ليس فيه شيء يستتر به .

“Bahwa saat itu, orang yang shalat dilapangan tidaklah di depannya ada sesuatu yang menjadi pembatas.” (HR. Ibnu Majah, Kitab Iqamatush Shalah was Sunnah fiha Bab Maa Ja’a fil Harbah Yaumal ‘Id, Juz. 4, Hal. 190, No hadits. 1294.  Syaikh al Albany mengatakan hadits ini shahih. Irwa’ Al Ghalil, Juz.2, Hal. 284 No hadits. 504. Al Maktabah Asy Syamilah)

Imam An Nawawi Rahimahullah berkata, ketika mengomentari hadits sutrah  setinggi ‘pelana kuda’:

وَفِي هَذَا الْحَدِيث النَّدْب إِلَى السُّتْرَة بَيْن يَدَيْ الْمُصَلِّي وَبَيَان أَنَّ أَقَلّ السُّتْرَة مُؤْخِرَة الرَّحْل وَهِيَ قَدْر عَظْم الذِّرَاع

“Hadits ini menunjukkan sunah-nya meletakkan sutrah (pembatas) di depan orang shalat, dan juga terdapat penjelasan tentang ukuran minimal sutrah sebesar pelana kuda, yaitu kira-kira sepanjang satu  hasta.” (Syarh An Nawawi ‘ala Muslim, Juz. 2, hal. 251, No hadits. 769. Al Maktabah Asy Syamilah)

Bagi  mayoritas madzhab Asy Syafi’i, tidak menjadi masalah jika sutrah adalah garis saja. Berkata Imam An Nawawi Rahimahullah:

وَقَالَ جُمْهُور أَصْحَابه بِاسْتِحْبَابِهِ ، وَلَيْسَ فِي حَدِيث مُؤْخِرَة الرَّحْل دَلِيل عَلَى بُطْلَان الْخَطّ . وَاَللَّه أَعْلَم .

“Menurut mayoritas sahabat-sahabatnya (Asy Syafi’i) sutrah adalah sunah, dan hadits tentang setinggi pelana kuda itu tidak menunjukkan kesalahan dengan membuat  garis. Wallahu A’lam” (Ibid)

Imam Ash Shan’ani Rahimahullah berkata:

وَفِي الْحَدِيثِ نَدْبٌ لِلْمُصَلِّي إلَى اتِّخَاذِ سُتْرَةٍ ، وَأَنَّهُ يَكْفِيهِ مِثْلُ مُؤَخِّرَةِ الرَّحْلِ
         
“Hadits ini menunjukkan sunah-nya bagi orang shalat menggunakan pembatas, dan sudah cukup baginya seumpama ukuran pelana kuda.” (Subulus Salam, Juz.1, Hal. 497. Al Maktabah Asy Syamilah)          
Diriwayatkan dari Khalid bin Abu Bakar, bahwa Al Qasim dan Salim, pernah shalat di gurun tanpa menggunakan sutrah.
         
Dari Jabir: aku pernah melihat Ja’far dan Amir shalat tanpa menggunakan pembatas. Dari Hisyam, bahwa: aku pernah melihat ayahku shalat tanpa sutrah. Mahdi bin Maimun mengatakan: aku pernah melihat Al Hasan shalat tanpa menggunakan sutrah. (Al Mushannaf, Ibnu Abi Syaibah, Juz. 1 Hal. 312. Al Maktabah Asy Syamilah)

Demikian para imam kaum muslimin yang tidak mewajibkan sutrah.
 
Para Ulama yang mewajibkan Sutrah
               
Bagi kelompok ini, hadits-hadits yang memerintahkan memasang pembatas menunjukkan kewajibannya, sebab hukum asal dari perintah adalah menunjukkan wajib selama belum ada dalil lain yang membelokkan kewajiban tersebut.
               
Berkata Imam Asy Syaukani Rahimahullah tentang hadits:

“Hendaklah dia shalat menggunakan pembatas.”

 فِيهِ أَنَّ اتِّخَاذَ السُّتْرَةِ وَاجِ
         
“Di dalam hadits ini menunjukkan wajibnya menggunakan sutrah.” (Nailul Authar, Juz. 4, Hal. 204. Al Maktabah Asy Syamilah)
               
Imam Al Qadhi ‘Iyadh membantah kebolehkan membuat batas (sutrah) sekedar garis.

وَاسْتَدَلَّ الْقَاضِي عِيَاض رَحِمَهُ اللَّه تَعَالَى بِهَذَا الْحَدِيث عَلَى أَنَّ الْخَطّ بَيْن يَدَيْ الْمُصَلِّي لَا يَكْفِي          

“Al Qadhi ‘Iyadh Rahimahullah berdalil dengan hadits ini  bahwa membuat garis tidaklah mencukupi bagi orang yang shalat.” (Syarh An Nawawi ‘ala Muslim, Juz. 2, hal. 251, No hadits. 769. Al Maktabah Asy Syamilah)

Sebab hadits yang menyebutkan sutrah hanya sekedar garis adalah dha’if. Berikut keterangan dalam Syarh An Nawawi  ‘ala Muslim:

 وَلَمْ يَرَ مَالِك رَحِمَهُ اللَّه تَعَالَى وَلَا عَامَّة الْفُقَهَاء الْخَطّ . هَذَا كَلَام الْقَاضِي ، وَحَدِيث الْخَطّ رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ وَفِيهِ ضَعْف وَاضْطِرَاب
               
“Imam Malik dan kebanyakan fuqaha tidaklah berpendapat tentang garis.” Demikianlah ucapan Al Qadhi. Dan hadits tentang garis diriwayatkan oleh Abu Daud, sanadnya idhtirab (goncang)” (Ibid).

Namun Imam Ibnu Hajar dalam Bulughul Maram-nya membantah anggapan bahwa hadits tersebut idhtirab (goncang).

Demikian Para Imam yang mewajibkan sutrah.

C. Makmum Tidak Perlu Sutrah
               
Pembahasan di atas adalah kaitannya dengan shalat sendiri, dan bagi imam shalat. Adapun bagi makmum dalam shalat berjamaah, maka bagi mereka sutrah imam adalah sutrah bagi mereka juga. Imam Ibnu Hajar telah membahasnya secara detil dalam Fathul Bari-nya, pada Bab Sutratul Imam Sutratul Man Khalfahu, Bab: Sutrah Imam adalah Sutrah bagi orang di belakangnya. (Juz. 2, Hal.  237. Al Maktabah Asy Syamilah)
               
Tertulis dalam Fathul Bari:

وَقَالَ اِبْن عَبْد الْبَرّ : حَدِيثُ اِبْن عَبَّاس هَذَا يَخُصُّ حَدِيثٌ أَبِي سَعِيد " إِذَا كَانَ أَحَدُكُمْ يُصَلِّي فَلَا يَدَعُ أَحَدًا يَمُرُّ بَيْنَ يَدَيْهِ " فَإِنَّ ذَلِكَ مَخْصُوص بِالْإِمَامِ وَالْمُنْفَرِد ، فَأَمَّا الْمَأْمُومُ فَلَا يَضُرُّهُ مَنْ مَرَّ بَيْنَ يَدَيْهِ لِحَدِيثِ اِبْن عَبَّاس هَذَا ، قَالَ : وَهَذَا كُلُّهُ لَا خِلَافَ فِيهِ بَيْنَ الْعُلَمَاءِ
         
Berkata Ibnu Abdil Bar: “Hadits Ibnu Abbas ini menjadi takhsis (pembatas) bagi hadits Abu Said yang berbunyi ‘Jika salah seorang kalian shalat maka janganlah membiarkan seorang pun lewat di hadapannya,’ sebab hadits ini dikhususkan untuk imam dan shalat sendiri. Adapun makmum maka tidak ada yang memudharatkannya siapa pun yang lewat di hadapannya, sebagaimana yang ditegaskan oleh hadits Ibnu Abbas ini. Semua ini tidak ada perselisihan pendapat di antara para ulama.” (Ibid)  

Hadits Ibnu Abbas  Yang dimaksud adalah sebagai berikut:

 عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ
 أَقْبَلْتُ رَاكِبًا عَلَى أَتَانٍ وَأَنَا يَوْمَئِذٍ قَدْ نَاهَزْتُ الِاحْتِلَامَ وَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي بِالنَّاس بِمِنًى فَمَرَرْتُ بَيْنَ يَدَيْ الصَّفِّ فَنَزَلْتُ فَأَرْسَلْتُ الْأَتَانَ تَرْتَعُ وَدَخَلْتُ فِي الصَّفِّ فَلَمْ يُنْكِرْ ذَلِكَ عَلَيَّ أَحَدٌ
         
Dari Ibnu Abbas, dia berkata: “Aku datang dengan mengendarai keledai betina, saat itu aku telah bersih-bersih dari mimpi basah dan Rasulullah Shallallahu “Alaihi wa Sallam shalat di Mina, maka aku lewat di depan shaf lalu aku turun dari kendaraan keledai betina, lalu aku masuk ke shaf dan tak ada satu pun yang mengingkari perbuatan itu.” (HR. Muslim, Kitab Ash Shalah Bab Sutratul Mushalli, Juz. 3, Hal. 70, No hadits. 780. Al Maktabah Asy Syamilah)
               
Hadits ini menunjukkan bahwa Ibnu Abbas berjalan di depan shaf makmum, dan tidak seorang pun  mencegahnya. Artinya, larangan melewati (berjalan) di depan orang shalat, hanya berlaku jika melewati imam dan orang yang shalatnya sendiri menurut keterangan riwayat ini,  melewati di depan makmum (karena ada keperluan) tidaklah mengapa.  Wallahu A’lam

D. Apa sajakah Sutrah itu?

Benda-benda yang bisa dijadikan sebagai pembatas (sutrah) adalah benda suci apa pun yang minimal setinggi pelana kuda. Bisa tiang mesjid, punggung manusia, dinding mesjid, batu besar, tas koper, dan lain-lain.

 عن نافع أن ابن عمر كان يقعد رجلا فيصلي خلفه والناس يمرون بين يدي ذلك الرجل.
             
Dari Nafi’, bahwa Ibnu Umar sedang duduk lalu ada seorang laki-laki yang shalat di belakangnya, dan manusia lalu lalang di depan laki-laki tersebut. (Al Mushannaf, Ibnu Abi Syaibah Juz. 1, hal. 313. Al Maktabah Asy Syamilah)
               
Imam Bukhari meriwayatkan dalam Shahih-nya, dari Anas bahwa para sahabat mendekati tiang mesjid ketika hendak shalat maghrib. Wallahu A’lam.


Dipersembahkan oleh:
www.iman-islam.com


MENCIUM DAN MEMELUK ANAK ADALAH POTRET KASIH SAYANG RASULULLAH ﷺ DALAM PENDIDIKAN ANAK

Anas Bin Malik ra berkata :

«مَا رَأَيْتُ أَحَدًا كَانَ أَرْحَمَ بِالْعِيَالِ مِنْ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ»، قَالَ: «كَانَ إِبْرَاهِيمُ مُسْتَرْضِعًا لَهُ فِي عَوَالِي الْمَدِينَةِ، فَكَانَ يَنْطَلِقُ وَنَحْنُ مَعَهُ فَيَدْخُلُ الْبَيْتَ وَإِنَّهُ لَيُدَّخَنُ، وَكَانَ ظِئْرُهُ قَيْنًا، فَيَأْخُذُهُ فَيُقَبِّلُهُ، ثُمَّ يَرْجِعُ»
“Aku tidak pernah melihat seorangpun yang lebih sayang kepada anak-anak dari pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Putra Nabi (yang bernama) Ibrahim memiliki ibu susuan di daerah Awaali di kota Madinah. Maka Nabipun berangkat dan kami bersama beliau. lalu beliau masuk ke dalam rumah yang ternyata dalam keadaan penuh asap. Suami Ibu susuan Ibrahim adalah seorang pandai besi. Nabipun mengambil Ibrahim lalu menciumnya, lalu beliau kembali” (HR Muslim)

Dari ‘Aisyah ra ia berkata :
جَاءَ أَعْرَابِى إِلَى النَّبِى صلى الله عليه وسلم فَقَالَ : تُقَبِّلُونَ الصِّبْيَانَ ، فَمَا نُقَبِّلُهُمْ ، فَقَالَ النَّبِى صلى الله عليه وسلم أَوَأَمْلِكُ لَكَ أَنْ نَزَعَ اللَّهُ مِنْ قَلْبِكَ الرَّحْمَةَ
“Datang seorang Arab Badui kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu berkata, “Apakah kalian mencium anak-anak laki-laki?, kami tidak mencium mereka”. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Aku tidak bisa berbuat apa-apa kalau Allah mencabut rasa rahmat/sayang dari hatimu” (HR Al-Bukhari dan Muslim)

Abu Hurairah ra berkata :
قَبَّلَ النَّبِىّ صلى الله عليه وسلم الْحَسَنَ بْنَ عَلِىٍّ ، وَعِنْدَهُ الأقْرَعُ بْنُ حَابِسٍ التَّمِيمِىُّ جَالِسًا ، فَقَالَ الأقْرَعُ : إِنَّ لِى عَشَرَةً مِنَ الْوَلَدِ مَا قَبَّلْتُ مِنْهُمْ أَحَدًا ، فَنَظَرَ إِلَيْهِ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم، ثُمَّ قَالَ : مَنْ لا يَرْحَمُ لا يُرْحَمُ
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mencium Hasan bin ‘Ali, dan di sisi Nabi ada Al-Aqro’ bin Haabis At-Tamimiy yang sedang duduk. Maka Al-Aqro’ berkata, “Aku punya 10 orang anak, tidak seorangpun dari mereka yang pernah kucium”. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallampun melihat kepada Al-‘Aqro’ lalu beliau berkata, “Barangsiapa yang tidak merahmati/menyayangi maka ia tidak akan dirahmati” (HR Al-Bukhari dan Muslim)

Dalam hadits di atas diperlihatkan bahwa mencium anak kecil, menggendongnya, ramah kepadanya merupakan hal yang mendatangkan rahmat Allah.
“Barangsiapa yang tidak merahmati maka tidak dirahmati”, yaitu barangsiapa yang tidak merahmati manusia maka ia tidak akan dirahmati oleh Allah Azza wa Jalla.

Mencium anak-anak kecil sebagai refleksi dari rahmat dan sayang kepada mereka, apakah mereka anak-anak kita ataukah cucu-cucu kita dari putra dan putri kita atau anak-anak orang lain. Dan hal ini akan mendatangkan rahmat Allah dan menjadikan orang tua memiliki hati yang menyayangi anak-anak.

Semakin seseorang rahmat/sayang kepada hamba-hamba Allah maka ia semakin dekat dengan rahmat Allah.

Jika Allah menjadikan rasa rahmat/kasih sayang dalam hati seseorang maka itu merupakan pertanda bahwa ia akan dirahmati oleh Allah…”
“Maka hendaknya seseorang menjadikan hatinya lembut, ramah, dan sayang (kepada anak-anak).

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang paling baik dan mulia akhlak dan adabnya. Suatu hari beliau sedang sujud maka datanglah Hasan bin Ali bin Abi Tholib, lalu Hasanpun menaiki pundak Nabi yang dalam kondisi sujud. Nabipun melamakan/memanjangkan sujudnya. Para sahabat heran. Mereka berkata :
هَذِهِ سَجْدَةٌ قَدْ أَطَلْتَهَا، فَظَنَنَّا أَنَّهُ قَدْ حَدَثَ أَمْرٌ، أَوْ أَنَّهُ يُوحَى إِلَيْكَ
“Wahai Rasulullah, engkau telah memperpanjang sujudmu, kami mengira telah terjadi sesuatu atau telah diturunkan wahyu kepadamu”,
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada mereka,
ذَلِكَ لَمْ يَكُنْ، وَلَكِنَّ ابْنِي ارْتَحَلَنِي، فَكَرِهْتُ أَنْ أُعَجِّلَهُ حَتَّى يَقْضِيَ حَاجَتَهُ
“Bukan, tetapi cucuku ini menjadikan aku seperti tunggangannya, maka aku tidak suka menyegerakannya hingga ia menunaikan kemauannya” (HR Ahmad dan An-Nasaai)

Pada suatu hari yang lain Umamah binti Zainab putri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang masih kecil dibawa oleh Nabi ke masjid. Lalu Nabi sholat mengimami para sahabat dalam kondisi menggendong putri mungil ini. Jika beliau sujud maka beliau meletakkannya di atas tanah, jika beliau berdiri maka beliau menggendongnya. Semua ini beliau lakukan karena sayang kepada sang cucu mungil. Padahal bisa saja Nabi memerintahkan Aisyah atau istri-istrinya yang lain untuk memegang cucu mungil ini, akan tetapi karena rasa kasih sayang beliau. Bisa jadi sang cucu hatinya terikat senang dengan kakeknya shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka Nabi ingin menenangkan hati sang cucu mungil.

Pada suatu hari Nabi sedang berkhutbah, lalu Hasan dan Husain (yang masih kecil) datang memakai dua baju. Baju keduanya tersebut kepanjangan, sehingga keduanya tersandung-sandung jatuh bangun tatkala berjalan. Maka Nabipun turun dari mimbar lalu menggendong keduanya di hadapan beliau (di atas mimbar) lalu beliau berkata:

صَدَقَ اللهُ إِنَّمَا أَمْوَالُكُمْ وَأَوْلاَدُكُمْ فِتْنَةٌ نَظَرْتُ إِلَى هَذَيْنِ الصَّبِيَّيْنِ يَمْشِيَانِ وَيْعْثُرَانِ فَلَمْ أَصْبِرْ حَتَّى قَطَعْتُ حَدِيْثِي وَرَفَعْتُهُمَا

“Maha benar Allah. Sesungguhnya harta kalian dan anak-anak kalian adalah fitnah”, aku melihat kedua anak kecil ini berjalan dan terjatuh, maka aku tidak sabar hingga akupun memutuskan khutbahku dan aku menggendong keduanya” (HR At-Thirmidzi)
Kemudian beliau melanjutkan khutbah beliau (lihat HR Abu Dawud)

Hendaknya kita membiasakan diri kita untuk menyayangi anak-anak dan membiasakan mengekspresikan rasa sayang tersebut berupa ciuman dan pelukan dan tentu saja,  pelukan kita…ciuman kita….akan mendatangkan pahala dan rahmat Allah.

Selain itu, banyak penelitian telah membuktikan betapa besar pengaruh dari sentuhan, pelukan dan ciuman orang tua terhadap tumbuh kembang anak termasuk kecerdasan anak.

1. Sentuhan dari orang yang kita sayangi akan meningkatkan jumlah hemoglobin di dalam darah.   Hemoglobin merupakan salah satu bagian dari tubuh yang membawa oksigen ke seluruh tubuh, termasuk jantung dan otak. Suplai hemoglobin yang meningkat ini dipercaya secara ilmiah akan mempercepat proses penyembuhan setelah sakit.

2. Pada bayi prematur, pelukan dari sang ibu bisa membuatnya lebih kuat dan mempercepat perkembangan tubuh serta otak. Penelitian dari Bliss Hospital di Montreal, bayi prematur yang dipeluk ibu jadi lebih cepat kuat, sehat dan besar ketimbang hanya ditempatkan di inkubator.

3. Penelitian yang dipublikasikan oleh Journal of Epidemiology and Community Health mengungkapkan fakta bahwa bayi yang sedari lahir selalu diberi sentuhan (pelukan, ciuman, belaian) pertanda kasih sayang oleh orangtuanya tumbuh menjadi pribadi yang tak mudah stres.

4. Dr. Coolam yang melakukan penelitian kepada ribuan orang membuktikan bahwa ciuman di pagi hari melahirkan keistimewaan dan susunan kimiawi tertentu, seperti memberikan perasaan senang dan lapang.

5. Penelitian yang dilakukan psikolog Edward R. Christopherson. Ph.D,  menemukan bahwa pelukan lebih efektif daripada pujian atau ucapan sayang karena membuat anak merasa dicintai dan dihargai serta memberikan kedekatan dan kekuatan getaran batin antara orangtua dan anak.

6. Dalam bukunya ‘The Hug Therapy’, psikolog Kathleen Keating menyebutkan bahwa pelukan juga dapat meningkatkan kecerdasan otak dan IQ anak serta dapat menurunkan tekanan darah dan mengurangi stres.

Tidak hanya itu, sentuhan penuh kasih sayang yang diberikan orang tua juga dapat berdampak secara kognitif pada anak. Sambil memeluk dan membelai kepala anak, orang tua dapat memberi masukan mengenai hal-hal baik yang perlu dilakukan olehnya. Masukan-masukan dalam situasi positif semacam itu akan lebih mudah diproses dalam pikirannya.

Semoga Allah memperkuat kesabaran kita sebaga orang tua dalam mendidik anak-anak kita hingga mampu untuk menjadi orang tua yang mendidik penuh dengan ekspresi kasih sayang.

Dipersembahkan:
www.iman-islam.com

Apakah boleh meniatkan lebih dari 1 ibadah pada satu ibadah

Pertanyaan: Fadhilatusy Syaikh (Ibn Utsaimin) ditanya:
Apakah boleh meniatkan lebih dari 1 ibadah pada satu ibadah. Contoh, jika seorang masuk masjid ketika adzan Dzhuhur ia sholat dua rokaat diniatkan tahiyyatul masjid, sunnah wudhu, sunnah rotibah Dzhuhur, apakah sah yang demikian?
Jawaban : Syaikh Ibn Utsaimin menjawab: Ini adalah kaidah yang penting. Yaitu: tatadaakhal al-Ibadaat (apakah suatu ibadah bisa saling masuk pada ibadah-ibadah lain). Maka kami katakan: (Pertama): Jika suatu ibadah mengikuti ibadah yang lain, maka keduanya tidak bisa saling masuk.
Ini adalah kaidah. Contoh: Sholat fajar (sholat fardlu Subuh) dua rokaat. Sunnahnya dua rokaat (sebelumnya). Ini adalah sunnah yang tersendiri. Akan tetapi ia mengikuti. Yaitu, rotibah (sunnah sebelum) Fajar sebagai penyempurna baginya. Maka tidaklah bisa sholat sunnah berkedudukan sebagai sholat Fajar (sholat Subuh wajib). Tidak pula bisa sholat Subuh berkedudukan sebagai sholat sunnah.
Karena sholat sunnah rotibah itu mengikuti sholat wajib. Jika suatu ibadah mengikuti ibadah yang lain, maka ia tidak bisa berkedudukan sebagai ibadah itu. Tidak bisa mengambil kedudukannya, baik yang mengikuti maupun yang menjadi asal. Contoh lain, Jumat memiliki sholat rotibah (sunnah) setelahnya.
Sumber :salafy.or.id


Perhitungan Zakat Profesi PNS

Soal:

Bagaimana perhitungan zakat profesi untuk PNS?
Jawab:
Profesi bukanlah hal yang baru dalam islam, dari awal masa keislaman sudah ada profesi, dan para ulama tidak mengenal zakat profesi tersebut, hanya sebagian ulama kontemporer yang berijtihad seperti DR. Yusuf Qardhowi dan sebelumnya ada DR. Ghazali yang mengatakan adanya zakat profesi tetapi pendapat ini tidak di dukung oleh kebanyakan ulama kontemporer, hampir seluruh peserta Mu’tamar zakat internasional I di Kuwait tahun 1984M menyatakan bahwa zakat profesi tersebut tidak ada, karena yang diterima dalam profesi adalah uang, sedangkan uang sudah ada zakatnya, yaitu zakat emas dan perak, walaupun DR Yusuf Qardhowi berusaha mengqiyaskan dengan beberapa hal akan tetapi qiyasnya qiyas ma’al faariq sehingga tidak dibenarkan secara pengambilan dalil, wallahu taala a’lam.
Jadi mengenai PNS dan pegawai-pegawai yang lain andaipun umpanya menggunakan pendapat yang mengatakan adanya zakat profesi, walaupun kita katakan pendapatnya lemah sekali, tetap diperhatikan nisab zakat, sampaipun diqiyaskan dengan zakat pertanian juga ada nisabnya, maka dilihat ketika anda terima uang hasil profesi anda sampai atau tidak satu nisab yaitu 85 gram emas, andai kita asumsikan harga satu gram emas 400 ribu, maka sekitar 35 juta kurang lebih, kalau sekali terima gaji dari profesi anda 35 juta maka sampai satu nisab, dan pendapat yang mengqiyaskannya dengan zakat pertanian, ketika diterima dikeluarkan jika sampai nishabnya yaitu 750 kg beras, akan tetapi sebagai mana yang saya katakan tidak kuat sebetulnya pengqiyasan ini, karena Allah maha kuasa mewajibkan zakat pertanian dikeluarkan pada saat panen, karena tidak ada lagi zakat setelah itu, cuma sekali itu saja, sekalipun persentasenya tinggi 5 sampai 10 persen tergantung dari pengairannya tapi cuma sekali, berbeda dengan uang yang dikeluarkan zakatnya terus setiap tahun selagi uang itu anda pegang, misalkan memegang emas selama 10 tahun dikeluarkan 2,5 % dari emas tersebut, 2,5 % dikali 10 tahun maka 25 persen, berbeda dengan pertanian, jadi tidak bisa diqiyaskan karena perbedaannya sangat jelas.
Baik kita ikuti pendapat yang lemah ini bila diqiyaskan juga dengan tumbuh-tumbuhan maka tetap juga sampai satu nisab dan nisabnya sekitar 35 juta, apakah gaji PNS biasa yang kebanyakan kaum muslimin pada saat ini sampai 35 juta?! Mungkin ada sebagian kecil orang. Kemudian kalau beralasan ingin mengeluarkan, silahkan tapi jangan merasa wajib dan jangan mengajak orang dan memaksa orang untuk mewajibkan.
Kemudian yang menjadi permasalahan andai sekarang tidak sampai satu nisab tetap dikeluarkan dengan mengatakan nanti satu tahun akan sampai satu nisab juga jadi saya keluarkan sekarang berarti mendahulukan mengeluarkan zakat sebelum jatuh tanggalnya, bila dikeluarkan juga maka tidak dianggap sah zakatnya, karena syarat wajib zakat adalah sampai satu nisab, ketika tidak sampai satu nisab sama dengan anda shalat sebelum masuk waktu shalat, anda shalat zhuhur jam 10 pagi apakah ini sah? Tidak ada seorangpun yang mengatakan sah maka ketika anda belum memiliki uang satu nisab, dari gaji tadi maka zakat tersebut tidak dianggap nanti pada akhir tahun dikeluarkan lagi ketika itu baru sah syarat wajib zakatnya. Wallahu ta’ala a’lam.
Disalin dari Blog ustadz Dr. Erwandi Tarmidzi, MA

Apa Perbedaan Zakat dengan Pajak

Soal:

Apa perbedaan zakat dengan pajak?

Jawab:

Perbedaan zakat dengan pajak jelas sekali. pertama : Zakat yang mewajibkan adalah Allah dan Rasul-Nya, sedangkan pajak yang mewajibkan adalah manusia atau pemerintah setempat. Kemudian Zakat diambil dari harta tertentu, yang disini diperhatikan sisi-sisi keadilan karena agama ini adalah rahmat untuk seluruh manusia, tidak dari semua harta diambil, melainkan ada batasan tertentu dan persentase tertentu yang tidak akan menyebabkan si pemberi zakat menjadi fakir miskin.

Berbeda dengan pajak, karena yang menerapkan adalah manusia dan manusia ilmunya terbatas. Menurutnya sudah adil, tapi pada hakikatnya banyak yang tidak adil dari penetapan pajak tersebut. Sedangkan zakat, Allah yang menerapkan. Allah yang menciptakan makhluk, maka Allah yang lebih tahu kemaslahatan makhluk tersebut.

Kemudian dari sisi distribusinya kepada siapa zakat diberikan berbeda dengan pajak. Kesimpulannya bahwa pajak tidak ada pada awal masa-masa keislaman, pada saat Umar menjadi khalifah dia mengutus Mu’az untuk menarik zakat dari negeri tertentu, dan Mu’az mengirim 1/3 hasil zakat kepada Umar di Madinah. Maka Umar berkata,

لم أبعثك جابيا، ولا آخذ جزية، ولكن بعثتك لتأخذ من أغنياء الناس فتردها على فقرائهم

“Aku tidak mengutusmu sebagai penarik upeti dan sebagai penarik pajak, Tetapi aku mengutusmu untuk mengambil dari yang kaya dan menyalurkannya kepada yang miskin di negeri tersebut”. (Atsar ini diriwayatkan oleh Abu Ubaid dalam bukunya Al Amwal).

Kemudian memang pajak pernah ada pada masa pertengahan abad islam, dimana keadaan ketika itu negara sangat membutuhkan sekali untuk memenuhi kebutuhan karena dalam keaadaan peperangan, kesimpulannya bahwa sekarang bukan untuk membahas pajak, kalau ada waktu kita akan bahas mengenai pajak, dan masalah yang penting tidak bisa kita dengan membayar pajak kemudian kita mengurangi zakat, artinya saya kan sudah membayar pajak kenapa saya harus membayar zakat lagi? Tidak bisa, tetapi yang bisa, sekarang yang ada- bahwa bila telah membayar zakat bisa mengurangi membayar pajak sebagaimana yang telah diterapkan di negara-negara islam.[]

Disalin dari Blog ustadz Dr. Erwandi Tarmidzi, MA

Zakat Sawit dan Karet

Soal:

Bagaiman cara mengeluarkan zakat kelapa sawit dan karet ? contohnya panen sawit saya dalam satu tahun 50 ton sekitar 65 juta biaya pupuk 5 juta berapa zakat yang harus dikeluarkan ?

Jawab:

Zakat tumbuh-tumbuhan dan biji-bijian menurut pendapat mayoritas ulama yang ada zakatnya adalah makanan pokok, yang tahan disimpan selain dari itu tidak ada zakatnya, berarti sawit, karet tidak ada zakatnya bila untuk kepentingan pribadi, tapi bila hasilnya untuk dijual belikan, ketika dijual maka pemilik mendapatkan uang berarti ini adalah perniagaan, berbentuk uang, maka ketika diniatkan untuk dijual, mulai menghitung haul bila telah sampai nisabnya dan masih disimpan sampai tahun berikutnya maka terkena zakat perniagaan sebanyak 1/40.

Ini bila uangnya disimpan tapi bila setiap panen dijual kemudian uangnya terpakai dan tidak ada yang tersisa atau hanya sedikit tidak sampai satu nisab maka dia belum mulai menghitung haul dan tidak terkena zakat, adapun kasus yang pertama disimpan selama satu tahun dan nanti baru dijual dan ada niat dari awal untuk dijual ini memang ada zakatnya. Ditaksir harga sawit dan karet yang disimpan pada saat tempo zakat tiba.

Uang pembelian pupuk tidak dipotong dari nishab zakat, kecuali pupuk didapatkan dengan cara utang. Wallahu a’lam.[]

Disalin dari Blog ustadz Dr. Erwandi Tarmidzi, MA

Bolehkah Lembaga Zakat Menunda Pembayaran Zakat?

Soal:

Dan berkaitan dengan penyegeraan pembayaran zakat kepada suatu lembaga atau yayasan yang menampung pembayaran zakat, apakah kewajibannya menyegerakan atau dia boleh menunda? Karena sebagian mereka menunda sampai beberapa waktu baru kemudian dibagikan.

Jawab:

Amil yang paling mulia adalah Rasulullah Shalallahu Alaihi Wasallam, beliaulah yang diperintah oleh Allah untuk mengambil zakat dalam firman Allah:

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً

“Ambillah dari harta orang kaya zakat”

Dan tadi telah kita jelaskan bahwa Rasulullah tidak pernah menunda-nunda untuk menyalurkan zakat, bahkan bermalampun beliau tidak mau, bukan menunggu tanggal, bulan, tahun tertentu, karena ini berkaitan dengan hak orang lain, kalau berkaitan dengan anda, uang warisan dari orang tua anda, maka hak anda untuk menahannya.

Namun, apabila berkaitan dengan hak orang lain maka ini adalah amanah, berarti kita tidak amanah, bila kita tidak amanah saja maka sudah berdosa besar disisi Allah, ini amanah fakir miskin, amanah orang-orang yang lemah.

Bila tida ada lagi fakir miskin dan masih tersisa harta zakat barulah disimpan walaupun ada sebagian ulama ada yang tetap tidak membolehkannya. Tapi bila jumlah miskinnya masih banyak apalagi seperti di negara kita, tidak layak uang zakat diinvestasikan dan ditahan-tahan sedangkan masih banyak orang yang kelaparan dan kekurangan gizi
Soal:

Dan berkaitan dengan penyegeraan pembayaran zakat kepada suatu lembaga atau yayasan yang menampung pembayaran zakat, apakah kewajibannya menyegerakan atau dia boleh menunda? Karena sebagian mereka menunda sampai beberapa waktu baru kemudian dibagikan.

Jawab:

Amil yang paling mulia adalah Rasulullah Shalallahu Alaihi Wasallam, beliaulah yang diperintah oleh Allah untuk mengambil zakat dalam firman Allah:

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً

“Ambillah dari harta orang kaya zakat”

Dan tadi telah kita jelaskan bahwa Rasulullah tidak pernah menunda-nunda untuk menyalurkan zakat, bahkan bermalampun beliau tidak mau, bukan menunggu tanggal, bulan, tahun tertentu, karena ini berkaitan dengan hak orang lain, kalau berkaitan dengan anda, uang warisan dari orang tua anda, maka hak anda untuk menahannya.

Namun, apabila berkaitan dengan hak orang lain maka ini adalah amanah, berarti kita tidak amanah, bila kita tidak amanah saja maka sudah berdosa besar disisi Allah, ini amanah fakir miskin, amanah orang-orang yang lemah.

Bila tida ada lagi fakir miskin dan masih tersisa harta zakat barulah disimpan walaupun ada sebagian ulama ada yang tetap tidak membolehkannya. Tapi bila jumlah miskinnya masih banyak apalagi seperti di negara kita, tidak layak uang zakat diinvestasikan dan ditahan-tahan sedangkan masih banyak orang yang kelaparan dan kekurangan gizi

Defenisi Amil Zakat dan Sisa Zakat Mal
Soal:

Saya dipilih menjadi panitia infak dan sadakah di suatu masjid, kami ada beberapa orang dan digaji oleh masjid tersebut dalam mendata nama-nama orang berhak menerima zakat, kami termasuk orang yang menerima zakat, apakah kami berhak untuk menerima zakat padahal kami telah digaji ?

Kemudian ada dana zakat sekitar 15 juta dari tahun kemarin yang belum dibagikan setelah bulan ramadhan karena zakat maal bukan zakat fitrah?

Jawab:

Pertama: Yang dimaksud dengan amil oleh para ahli fikih adalah orang yang ditunjuk oleh pemimpin sebagai penarik zakat, atau lembaga yang mendapat legalitas dari pemerintah. Jadi, syarat utama amil adalah penunjukan dari pemerintah, dalam hal ini amil yang hanya dibentuk oleh panitia masjid bukan amil yang berhak mendapat zakat sebagai amil, statusnya hanya sebagia wakil, kecuali masjid tersebut bermitra dengan Baznas.

Dalam, kasus yang ditanyakan bahwa panitia sudah digaji oleh pengurus masjid, maka tidak berhak lagi mendapatkan sebagai amil, walaupun dia amil resmi. Bila dia telah digaji oleh negara tidak berhak dia mendapat jatah dari zakat.

Kedua: Yang penting untuk dilihat cara mendistribusikan zakat- semoga Allah memberikan hidayah kepada kita dan orang-orang yang meluangkan waktunya untuk meringankan beban fakir miskin dan orang-orang yang sudah wajib zakat dengan jadi panitia amil zakat, semoga Allah berikan pahala yang besar kepada mereka -, penting untuk diingat cara memberikan zakat sebagaimana yang dikatakan Umar bin Khattab “ bila anda berikan zakat kayakan mereka”, dalam hal ini ada perselisihan ulama, ada tiga perkataan ulama yang akan kita rincikan dalam tema “orang-orang yang berhak menerima zakat”,

Pendapat pertama mengatakan: bahwa kebutuhan untuk sampai kapanpun yang dibutuhkan fakir miskin sehingga status miskinnya terangkat.

Pendapat yang kuat : bahwa dihitung kebutuhan pokok fakir miskin selama satu tahun dan orang-orang yang ditanggungnya, kalau dia tidak punya rumah, berarti kebutuhan biaya kontrakan rumah diberikan selama satu tahun.

Bila cara penyakuran zakat seperti ini, saya yakin tidak akan ada tersisa zakat mal itu di tangan amil zakat. Wallahu Ta’ala A’lam.[

Hukum Kotoran Cicak

Bagaimana hukum kotoran cicak, termasuk najis ataukah tidak? Karena di surau/masjid kami biasa shalat berjama’ah selalu banyak kotoran cicak. Mohon penjelasannya. Barakallahu fikum.

08132274xxxx

Jawab:

Kotoran cicak atau hewan serupa yang tidak halal untuk dimakan dagingnya adalah najis. Namun karena sangat merepotkan untuk dihindari, maka banyak ulama menyatakan bahwa kenajisan tersebut dimaafkan, sehingga bila memang menyusahkan maka tidak wajib dibersihkan dan tidak pula merusak keabsahan shalat kita. Demikian dijelaskan oleh Imam an-Nawawi dalam kitabnya, al-Majmu’, 2/550.

Wallahu a’lam bish-Shawab.[]

Disalin dari Majalah As-Sunnah Th.ke-XVII_1434H/ 2013M, Rubrik Soal-Jawab hal. 6, asuhan Dr. Muhammad Arifin Badri, MA حفظه الله.

Mengurus Bayi Dengan Tuntunan Nabi

Assalamu’alaikum. Saya mau tanya bagaimana tata cara mengurus bayi baru lahir sesuai dengan tuntunan Nabi صلى الله عليه وسلم, baik laki laki atau perempuan. Terima kasih.

Jawab:

Wa’alaikumussalam. Ditahnik, dikhitan, dicukur rambutnya pada hari ketujuh, diberi nama pada hari ketujuh, diaqiqahi.[]

Sumber: Majalah Al-Furqon No.149 Ed. 01 Th. Ke-14, hal.5 Rubrik Soal-Jawab Asuhan Ustadz Abdullah Roy, Lc, MA.

Larangan Baca al-Qur’an di Kuburan

Assalamu’alaikum. Mau tanya dalil yang menerangkan la-rangan baca al-Qur’an di kuburan. Terima kasih.

Jawab:

Wa’alaikumussalam. Rasulullah صلى الله عليه وسلم tidak pernah membaca al-Qur’an di atas kuburan, demikian pula tidak dilakukan oleh para sahabat beliau رضي الله عنهم. Bahkan ada hadits mengisyaratkan bahwa kuburan bukan tempat membaca al-Qur’an, seperti sabda Nabi صلى الله عليه وسلم:

لَا تَجْعَلُوا بُيُوتَكُمْ مَقَابِرَ إِنَّ الشَّيْطَانَ يَنْفِرُ مِنْ الْبَيْتِ الَّذِي تُقْرَأُ فِيهِ سُورَةُ الْبَقَرَةِ

“Janganlah kalian menjadikan rumah-rumah kalian sebagai kuburan, sesungguhnya syaithan lari dari ramah yang dibacakan di dalamnya Surat al-Baqarah.” (HR Muslim)

Di dalam hadits ini beliau صلى الله عليه وسلم melarang kita menjadikan rumah-rumah kita sebagai kuburan, ada yang mengatakan “maksudnya sepi dari bacaan al-Qur’an”; hal itu menunjukkan bahwa kuburan bukan tempat untuk membaca al-Qur’an. Kuburan diziarahi dengan cara mengucapkan salam bagi penghuninya dan mengingat kematian.[]

Sumber: Majalah Al-Furqon No.149 Ed. 01 Th. Ke-14, hal.5 Rubrik Soal-Jawab Asuhan Ustadz Abdullah Roy, Lc, MA

Seringkah Anda memanaskan sayur bayam dua kali? Mulai sekarang Jangan Lagi Karna Akan Mengeluarkan Racun


-------------------------------------------------------------------------------
PERNAKAH Anda mendengar bahwa kita tidak bisa memanaskan sayur bayam dua kali? Gosip yang beredar yaitu bila kita memanaskan sayur bayam dua kali, jadi sayur itu bakal beracun. Benarkah hal tersebut?
Sayur bayam mempunyai kandungan nitrat yang tinggi, serta sebagian orang menyampaikan bahwa pemanasan yang terus-terusan bakal mengubah nitrat jadi zat penyebab kanker. Tetapi, sebenarnya senyawa nitrat adalah senyawa yang stabil sehingga tidak mungkin berubah akibat pemanasan.
Riset dalam Journal of Agricultural and Food Chemistry yang dikerjakan pada manusia menunjukkan juga bahwa mengonsumsi sayuran dengan kandungan nitrat yang tinggi tidak mengakibatkan kanker atau penyakit mengerikan lainnya.
Tetapi, tim Nutrifood Research Center dalam “Buka Kenyataan 101 Mitos Kesehatan” merekomendasikan untuk menghindari pemanasan sayur bayam hingga dua kali, hal semacam ini bukanlah karena alasan kanker, tetapi proses pemanasan akan mengurangi kandungan vitamin didalam bayam tersebut

Gambar larangan bertato


SUBHANALLAH...! INILAH YANG AKAN TERJADI JIKA ANDA MINUM AIR KELAPA SELAMA 7 HARI, TOLONG DI SHARE YA !!!

Banyak orang mengklaim bahwa air kelapa memiliki efek magis pada kesehatan kita. Anda mungkin pernah mendengar perihal minyak kelapa serta sebagian faedah yang ditawarkannya. Tetapi sempatkah anda minum air kelapa selama 7 hari berturut-turut? Air kelapa akan sangat baik untuk kesehatan badan bila diminum teratur, dan anda akan selekasnya merasakan khasiatnya.
Ajaibnya, air kelapa serta plasma darah dalam aliran darah manusia mempunyai susunan yang serupa. Hal semacam ini dibuktikan dengan pemakaian air kelapa juga sebagai pengganti darah waktu zaman perang di masa lalu, serta dengan cara ini banyak nyawa manusia terselamatkan.
Hari-hari ini air kelapa dipakai di semua dunia, serta Anda bisa menemukannya di berbagai pasar di lingkungan Anda. Mungkin saja rasa airnya tidak lagi segar, namun daya detoksifikasi serta faedah kesehatan yang lain dari air kelapa sangatlah tidak diragukan lagi.


Apa yang terjadi saat Anda minum air kelapa dalam 7 Hari?
Dilansir dari website healthyfoodteam. com, air kelapa bisa menguatkan system kekebalan tubuh Anda serta menyingkirkan bakteri yang mengakibatkan infeksi saluran kemih, gonore, penyakit gusi serta virus yang mengakibatkan flu, infeksi beragam penyakit serta tifus.
Air kelapa bisa meningkatkan daya serta produksi kelenjar hormon tiroid. Air kelapa bertindak juga sebagai diuretik alami serta sangat membantu untuk orang yang mempunyai penyakit ginjal. Ini bakal menolong bersihkan saluran kemih serta saluran kandung kemih. Bermanfaat menyingkirkan toksin serta menolong memecah batu ginjal.
Air kelapa memiliki kandungan jumlah serat yang tinggi, hingga sangat baik untuk pencernaan. Mengkonsumsi air kelapa dengan teratur bakal menolong mengeliminasi asam lambung.
Karena air kelapa rendah lemak, Anda bisa meminumnya dalam jumlah banyak. Air kelapa bakal mengurangi nafsu makan Anda karena sesudah meminumnya anda bakal terasa kenyang, jadi secara tidak langsung menolong penurunan berat badan.
Coba basahi kapas atau kain dengan air kelapa serta tempatkan pada kulit bila Anda mempunyai jerawat, kulit berminyak atau kering. Air kelapa bakal membuat kulit lebih bersih serta segar, serta pori-pori akan terbuka. Campur air kelapa dengan minyak zaitun untuk membersihkan pencernaan serta menyingkirkan parasit usus.
Para pakar mengklaim bahwa air kelapa juga membantu menangani sebagian permasalahan kesehatan sepanjang kehamilan. Dengan cuma satu cangkir air kelapa Anda bakal menyeimbangkan elektrolit, hingga anda akan terlepas dari hipertensi atau di kenal juga sebagai tekanan darah tinggi.
Saat orang terlampau banyak minum (mabuk) sepanjang malam, mereka kerap alami sakit kepala pada pagi hari. Minumlah air kelapa untuk menyingkirkan sakit kepala serta mengganti cairan yang hilang dalam tubuh dan menangani penyakit yang disebabkan dari mabuk.
Bila Anda mau kulit Anda cerah serta terlindungi selama seharian, minumlah satu gelas air kelapa. Bila Anda kehilangan terlampau banyak energi dengan kegiatan fisik yang melelahkan, Anda bisa memulihkan energi Anda dengan air kelapa. Air kelapa bakal memberikannya dampak positif pada tiap-tiap bagian badan Anda yang capek.
Air kelapa seperti akan anti oksidan hingga membantu system kekebalan tubuh yang kuat, meningkatkan energi, keamanan dari bakteri serta infeksi, penurunan berat tubuh serta banyak faedah yang lain.
TOLONG SHARE ARTIKEL BERMANFAAT INI AGAR LEBIH BANYAK YANG TAHU TENTANG INI

Sumber: https://www.facebook.com/zulaeha.apriani/posts/545572095596756

Cara menabung yang begitu menginspirasi. Wajib di contoh!

Hidup hemat dan bisa menyisakan uang untuk menabung memang menjadi cita-cita banyak orang. Sayangnya keinginan baik tersebut sering lewat begitu saja karena kontrol keuangan yang kurang baik.
Kini ada cara unik yang bisa dicoba untuk menyisakan uang, cara ini disebut dengan tabungan berdasarkan tanggalan. Menabung berdasarkan tanggalan ini dilakukan dengan cara menyisihkan uang jajan setelah anggaran untuk kebutuhan utama sudah dipenuhi. Dengan cara ini penabung pada setiap akhir bulan bisa memanen hasilnya untuk disemai kembali.
Metodenya menabung berdasarkan tanggal ini cukup simple yaitu dengan memasukkan uang dalam celengan atau toples yang sudah ditempel kalender dari tanggal 1 sampai 30 atau 31. Adapun uang yang ditabung disesuaikan jumlahnya dengan tanggal pemasukannya. Artinya uang yang dimasukkan ke dalam celengan harus rutin setiap hari.
Sebut saja semisalkan hari ini tanggal 1 maka uang yang ditabung Rp 1.000. Adapun besok saat tanggal 2 ditabung Rp 2.000, besoknya lagi tanggal 3 ditabung Rp 3.000 begitu seterusnya sampai di akhir bulan. Setelah nanti sudah akhir bulan, uang yang sudah terkumpul dalam toples atau celengan diambil lalu digulung, dan yang paling penting
harus disimpan di dalam rak yang tidak kelihatan mata, sehingga tidak
ada godaan untuk mengambil.
“Cara ini kerasa banget jika di tanggal 15 ke atas,” tutur Amalia Putri yang sudah pernah mempraktikkan cara tersebut. Amalia, melalui akun Facebooknya mengatakan, ia sengaja memakai toples yang transparan sehingga ia semangat dengan memandang lembaran-lembaran uangnya saat menabung.
“Saya juga kasih angka biar gak ada yang kelewat menabungnya atau double,” ujar Amalia. Namun ada tantangan yang harus dihadapi untuk menabung dengan metode tanggalan ini. Yaitu ketika di tanggal 15 ke atas setiap bulan, karena di tanggal itu persediaan lembaran uang sering sudah mulai sangat menipis.
Tapi di sinilah kita justru bisa menguji kemampuan kita. Apakah bisa lulus dengan predikat memuaskan atau menyerah dengan membongkar semua isi tabungan yg ada.
Yuukk dicoba

Hukum kotoran yang keluar sebelum haid dan sesudah haid

Hukum kotoran yang keluar sebelum dan sesudah haid

Apa hukum kotoran yang keluar dari wanita sebelum haid sehari, atau lebih atau kurang. Bentuk kotoran itu seperti benang tipis hitam atau cokelat atau semisalnya? Dan apa hukumnya kalau terjadi setelah haid?

Hukum kotoran yang keluar sebelum dan sesudah haid
Jawaban
Kotoran ini jika merupakan pengantar haid maka termasuk haid, ditandai dengan rasa badan tak sehat dan sakit perut yang biasanya dialami wanita haid. Adapun kotoran setelah haid, maka hendaklah dia menunggu hingga hilang, karena kotoran yang bersambung dengan haid adalah haid, berdasarkan perkataan Aisyah radhiallahu anha:

لا تعجلنّ حتّى ترين الثقصّة البيضاء
“jangan tergesa-gesa sebelum kamu melihat lendir putih”
sumber: kumpulankonsultasi.com

gambar dua kalimat syahadat

saudaraku apakah masih ingat dua
kalimat syahadat ini?

Memuliakan AL-Qu'ran bukan dengan menciumnya




Kebanyakan orang memiliki anggapan khusus atas perbuatan semisal ini. Mereka mengatakan bahwa perbuatan mengecup mushaf tersebut tidak lain kecuali untuk menampakkan pemuliaan dan pengagungan kepada Al-Qur`anul Karim.
Petikan Nasihat dari Al-‘Allamah Al-Muhaddits Al-Imam Al-Albani rahimahullahu
Al-Qur`an yang diturunkan oleh Rabbul ‘Alamin dari atas langit yang ketujuh adalah sebuah kitab yang diagungkan keberadaannya oleh kaum muslimin. Mereka menghormatinya, memuliakan, dan menyucikannya. Namun terkadang pengagungan dan penghormatan tersebut tidaklah sesuai dengan yang semestinya. Artinya, mereka menganggap perbuatan yang mereka lakukan merupakan bentuk pengagungan dan penghormatan terhadap Kalamullah, padahal syariat tidak menyepakatinya.
Satu kebiasaan yang lazim kita lihat di kalangan kaum muslimin adalah mencium/mengecup mushaf Al-Qur`an. Dengan berbuat seperti itu mereka merasa telah memuliakan Al-Qur`an. Lalu apa penjelasan syariat tentang hal ini? Kita baca keterangan Al-’Allamah Al-Muhaddits Al-Imam Al-Albani t berikut ini.
Dalam keyakinan kami, perbuatan mengecup mushaf tersebut hukumnya masuk dalam keumuman hadits:
إِيَّاكُمْ وَمُحْدَثاَتِ اْلأُمُوْرِ، فَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ، وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ
“Hati-hati kalian dari perkara-perkara yang diada-adakan, karena setiap yang diada-adakan merupakan bid’ah dan setiap bid’ah itu sesat.”1
Dalam hadits yang lain disebutkan dengan lafadz:
وَكُلُّ ضَلاَلَةٍ فِي النَّارِ
“Dan setiap kesesatan itu di dalam neraka.”2
Kebanyakan orang memiliki anggapan khusus atas perbuatan semisal ini. Mereka mengatakan bahwa perbuatan mengecup mushaf tersebut tidak lain kecuali untuk menampakkan pemuliaan dan pengagungan kepada Al-Qur`anul Karim. Bila demikian, kita katakan kepada mereka, “Kalian benar. Perbuatan itu tujuannya tidak lain kecuali untuk memuliakan dan mengagungkan Al-Qur`anul Karim! Namun apakah bentuk pemuliaan dan pengagungan seperti itu dilakukan oleh generasi yang awal dari umat ini, yaitu para shahabat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, demikian pula para tabi’in dan atba’ut tabi’in?” Tanpa ragu jawabannya adalah sebagaimana kata ulama salaf, “Seandainya itu adalah kebaikan, niscaya kami lebih dahulu mengerjakannya.”
Di sisi lain, kita tanyakan, “Apakah hukum asal mengecup sesuatu dalam rangka taqarrub kepada Allah k itu dibolehkan atau dilarang?”
Berkaitan dengan masalah ini, kita bawakan hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dalam Shahih keduanya, agar menjadi peringatan bagi orang yang mau ingat dan agar diketahui jauhnya kaum muslimin pada hari ini dari pendahulu mereka yang shalih.
Hadits yang dimaksud adalah dari ’Abis bin Rabi’ah, ia berkata, “Aku melihat Umar ibnul Khaththab radhiyallahu ‘anhu mengecup Hajar Aswad dan berkata:
إِنِّي لَأَعْلَمُ أَنَّكَ حَجَرٌ لاَ تَضُرُّ وَلاَ تَنْفَعُ، فَلَوْلاَ أَنِّي رَأَيْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُقَبِّلُكَ مَا قَبَّلْتُكَ
“Sungguh aku tahu engkau adalah sebuah batu, tidak dapat memberikan mudarat dan tidak dapat memberi manfaat. Seandainya aku tidak melihat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mencium/mengecupmu niscaya aku tidak akan menciummu.”3
Apa makna ucapan ‘Umar Al-Faruq radhiyallahu ‘anhu, “Seandainya aku tidak melihat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mencium/mengecupmu niscaya aku tidak akan menciummu.”
Dan kenapa ‘Umar mencium/mengecup Hajar Aswad yang dikatakan dalam hadits yang shahih:
الْحَجَرُ اْلأَسْوَدُ مِنَ الْجَنَّةِ
“Hajar Aswad (batu) dari surga.”4
Apakah ‘Umar menciumnya dengan falsafah yang muncul darinya sebagaimana ucapan orang yang berkata, “Ini adalah Kalamullah maka kami menciumnya”? Apakah ‘Umar mengatakan, “Ini adalah batu yang berasal dari surga yang dijanjikan kepada orang-orang yang bertakwa maka aku menciumnya. Aku tidak butuh dalil dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menerangkan pensyariatan menciumnya!”
Ataukah jawabannya karena memurnikan ittiba’ (pengikutan) terhadap Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan orang yang menjalankan Sunnah beliau sampai hari kiamat? Inilah yang menjadi sikap ‘Umar hingga ia berkata, “Seandainya aku tidak melihat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mencium/mengecupmu niscaya aku tidak akan menciummu….”
Dengan demikian, hukum asal mencium seperti ini adalah kita menjalankannya di atas sunnah yang telah berlangsung, bukannya kita menghukumi dengan perasaan kita, “Ini baik dan ini bagus.”
Ingat pula sikap Zaid bin Tsabit, bagaimana ia memperhadapkan tawaran Abu Bakar dan ‘Umar radhiyallahu ‘anhum kepadanya untuk mengumpulkan Al-Qur`an guna menjaga Al-Qur`an jangan sampai hilang. Zaid berkata, “Bagaimana kalian melakukan sesuatu yang tidak dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam?!”
Sementara kaum muslimin pada hari ini, tidak ada pada mereka pemahaman agama yang benar.
Bila dihadapkan pertanyaan kepada orang yang mencium mushaf tersebut, “Bagaimana engkau melakukan sesuatu yang tidak dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam?”, niscaya ia akan memberikan jawaban yang aneh sekali. Di antaranya, “Wahai saudaraku, ada apa memangnya dengan perbuatan ini, toh ini dalam rangka mengagungkan Al-Qur`an!” Maka katakanlah kepadanya, “Wahai saudaraku, apakah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengagungkan Al-Qur`an? Tentunya tidak diragukan bahwa beliau sangat mengagungkan Al-Qur`an namun beliau tidak pernah mencium Al-Qur`an.”
Atau mereka akan menanggapi dengan pernyataan, “Apakah engkau mengingkari perbuatan kami mencium Al-Qur`an? Sementara engkau mengendarai mobil, bepergian dengan pesawat terbang, semua itu perkara bid’ah (maksudnya kalau mencium Al-Qur`an dianggap bid’ah maka naik mobil atau pesawat juga bid’ah, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah naik mobil dan pesawat, –pent.).”
Ucapan ini jelas salahnya karena bid’ah yang dihukumi sesat secara mutlak hanyalah bid’ah yang diada-adakan dalam perkara agama. Adapun bid’ah (mengada-adakan sesuatu yang baru yang belum pernah ada di masa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam -pent.) dalam perkara dunia, bisa jadi perkaranya dibolehkan, namun terkadang pula diharamkan dan seterusnya. Seseorang yang naik pesawat untuk bepergian ke Baitullah guna menunaikan ibadah haji misalnya, tidak diragukan kebolehannya. Sedangkan orang yang naik pesawat untuk safar ke negeri Barat dan berhaji ke barat, tidak diragukan sebagai perbuatan maksiat. Demikianlah.
Adapun perkara-perkara ta’abbudiyyah (peribadatan) jika ditanyakan, “Kenapa engkau melakukannya?” Lalu yang ditanya menjawab, “Untuk taqarrub kepada Allah!” Maka aku katakan, “Tidak ada jalan untuk taqarrub kepada Allah kecuali dengan perkara yang disyariatkan-Nya.”
Engkau lihat bila salah seorang dari ahlul ilmi mengambil mushaf untuk dibaca, tak ada di antara mereka yang menciumnya. Mereka hanyalah mengamalkan apa yang ada di dalam mushaf Al-Qur`an. Sementara kebanyakan manusia yang perasaan mereka tidak memiliki kaidah, menyatakan perbuatan itu sebagai pengagungan terhadap Kalamullah namun mereka tidak mengamalkan kandungan Al-Qur`an.
Sebagian salaf berkata, “Tidaklah diadakan suatu bid’ah melainkan akan mati sebuah sunnah.”
Ada bid’ah lain yang semisal bid’ah ini. Engkau lihat manusia, sampai pun orang-orang fasik di kalangan mereka namun di hati-hati mereka masih ada sisa-sisa iman, bila mereka mendengar muadzin mengumandangkan adzan, mereka bangkit berdiri. Jika engkau tanyakan kepada mereka, “Apa maksud kalian berdiri seperti ini?” Mereka akan menjawab, “Dalam rangka mengagungkan Allah Subhanahu wa Ta’ala!” Sementara mereka tidak pergi ke masjid. Mereka terus asyik bermain dadu, catur, dan semisalnya. Tapi mereka meyakini bahwa mereka mengagungkan Rabb mereka dengan cara berdiri seperti itu. Dari mana mereka dapatkan kebiasaan berdiri saat adzan tersebut?! Tentu saja mereka dapatkan dari hadits palsu:
إِذَا سَمِعْتُمُ اْلأَذَانَ فَقُوْمُوْا
“Apabila kalian mendengar adzan maka berdirilah.”5
Hadits ini sebenarnya ada asalnya, akan tetapi ditahrif oleh sebagian perawi yang dhaif/lemah atau para pendusta. Semestinya lafadznya: قُوْلُوا (…ucapkanlah), mereka ganti dengan: قُوْمُوْا (…berdirilah), meringkas dari hadits yang shahih:
إِذَا سَمِعْتُمُ اْلأَذَانَ، فَقُوْلُوْا مِثْلَ مَا يَقُوْلُ ثُمَّ صَلُّوْا عَلَيَّ
“Apabila kalian mendengar adzan maka ucapkanlah semisal yang diucapkan muadzin, kemudian bershalawatlah untukku….”6
Lihatlah bagaimana setan menghias-hiasi bid’ah kepada manusia dan meyakinkannya bahwa ia seorang mukmin yang mengagungkan syi’ar-syi’ar Allah Subhanahu wa Ta’ala. Buktinya bila mengambil Al-Qur`an, ia menciumnya dan bila mendengar adzan ia berdiri karenanya.
Akan tetapi apakah ia mengamalkan Al-Qur`an? Tidak! Misalnya pun ia telah mengerjakan shalat, tapi apakah ia tidak memakan makanan yang diharamkan? Apakah ia tidak makan riba? Apakah ia tidak menyebarkan di kalangan manusia sarana-sarana yang menambah kemaksiatan terhadap Allah Subhanahu wa Ta’ala? Apakah dan apakah…? Pertanyaan yang tidak ada akhirnya. Karena itulah, kita berhenti dalam apa yang Allah Subhanahu wa Ta’ala syariatkan kepada kita berupa amalan ketaatan dan peribadatan. Tidak kita tambahkan walau satu huruf, karena perkaranya sebagaimana disabdakan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
مَا تَرَكْتُ شَيْئًا مِمَّا أَمَرَكُمُ اللهُ بِهِ إِلاَّ وَقَدْ أَمَرْتُكُمْ بِهِ
“Tidaklah aku meninggalkan sesuatu dari apa yang Allah perintahkan kepada kalian kecuali pasti telah aku perintahkan kepada kalian.”7
Maka apakah amalan yang engkau lakukan itu dapat mendekatkanmu kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala? Bila jawabannya, “Iya.” Maka datangkanlah nash dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang membenarkan perbuatan tersebut.
Bila dijawab, “Tidak ada nashnya dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.” Berarti perbuatan itu bid’ah, seluruh bid’ah itu sesat dan seluruh kesesatan itu dalam neraka.
Mungkin ada yang merasa heran, kenapa masalah yang kecil seperti ini dianggap sesat dan pelakunya kelak berada di dalam neraka? Al-Imam Asy-Syathibi rahimahullahu memberikan jawabannya dengan pernyataan beliau, “Setiap bid’ah bagaimana pun kecilnya adalah sesat.”
Maka jangan melihat kepada kecilnya bid’ah, tapi lihatlah di tempat mana bid’ah itu dilakukan. Bid’ah dilakukan di tempat syariat Islam yang telah sempurna, sehingga tidak ada celah bagi seorang pun untuk menyisipkan ke dalamnya satu bid’ah pun, kecil ataupun besar. Dari sini tampak jelas sisi kesesatan bid’ah di mana perbuatan ini maknanya memberikan ralat, koreksi, dan susulan (dari apa yang luput/tidak disertakan) kepada Rabb kita Subhanahu wa Ta’ala dan juga kepada Nabi kita Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Seolah yang membuat dan melakukan bid’ah merasa lebih pintar daripada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya. Na’udzu billah min dzalik. Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.
(Dinukil dan disarikan oleh Ummu Ishaq Al-Atsariyyah dari kitab Kaifa Yajibu ‘Alaina an Nufassir Al-Qur`an Al-Karim, hal. 28-34)
1 Shahih At-Targhib wat Tarhib, 1/92/34
2 Shalatut Tarawih, hal. 75
3 Shahih At-Targhib wat Tarhib, 1/94/41
4 Shahihul Jami’, no. 2174
5 Adh-Dha’ifah, no. 711
6 Hadits riwayat Al-Imam Muslim dalam Shahih-nya no. 384
7 Ash Shahihah, no. 1803
Dikutip dari http://www.asysyariah.com, Penulis: Al-Ustadzah Ummu Ishaq Al-Atsariyyah,Judul asli :Memuliakan Al-Qur`an Bukan Dengan Menciumnya

 
Copyright © 2015 Mutiara Islam. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Template by Creating Website and CB Blogger