Politik    Sosial    Budaya    Ekonomi    Wisata    Hiburan    Sepakbola    Kuliner    Film   
Home » » Bolehkah Lembaga Zakat Menunda Pembayaran Zakat?

Bolehkah Lembaga Zakat Menunda Pembayaran Zakat?

Posted by Mutiara Islam on Saturday, November 21, 2015

Soal:

Dan berkaitan dengan penyegeraan pembayaran zakat kepada suatu lembaga atau yayasan yang menampung pembayaran zakat, apakah kewajibannya menyegerakan atau dia boleh menunda? Karena sebagian mereka menunda sampai beberapa waktu baru kemudian dibagikan.

Jawab:

Amil yang paling mulia adalah Rasulullah Shalallahu Alaihi Wasallam, beliaulah yang diperintah oleh Allah untuk mengambil zakat dalam firman Allah:

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً

“Ambillah dari harta orang kaya zakat”

Dan tadi telah kita jelaskan bahwa Rasulullah tidak pernah menunda-nunda untuk menyalurkan zakat, bahkan bermalampun beliau tidak mau, bukan menunggu tanggal, bulan, tahun tertentu, karena ini berkaitan dengan hak orang lain, kalau berkaitan dengan anda, uang warisan dari orang tua anda, maka hak anda untuk menahannya.

Namun, apabila berkaitan dengan hak orang lain maka ini adalah amanah, berarti kita tidak amanah, bila kita tidak amanah saja maka sudah berdosa besar disisi Allah, ini amanah fakir miskin, amanah orang-orang yang lemah.

Bila tida ada lagi fakir miskin dan masih tersisa harta zakat barulah disimpan walaupun ada sebagian ulama ada yang tetap tidak membolehkannya. Tapi bila jumlah miskinnya masih banyak apalagi seperti di negara kita, tidak layak uang zakat diinvestasikan dan ditahan-tahan sedangkan masih banyak orang yang kelaparan dan kekurangan gizi
Soal:

Dan berkaitan dengan penyegeraan pembayaran zakat kepada suatu lembaga atau yayasan yang menampung pembayaran zakat, apakah kewajibannya menyegerakan atau dia boleh menunda? Karena sebagian mereka menunda sampai beberapa waktu baru kemudian dibagikan.

Jawab:

Amil yang paling mulia adalah Rasulullah Shalallahu Alaihi Wasallam, beliaulah yang diperintah oleh Allah untuk mengambil zakat dalam firman Allah:

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً

“Ambillah dari harta orang kaya zakat”

Dan tadi telah kita jelaskan bahwa Rasulullah tidak pernah menunda-nunda untuk menyalurkan zakat, bahkan bermalampun beliau tidak mau, bukan menunggu tanggal, bulan, tahun tertentu, karena ini berkaitan dengan hak orang lain, kalau berkaitan dengan anda, uang warisan dari orang tua anda, maka hak anda untuk menahannya.

Namun, apabila berkaitan dengan hak orang lain maka ini adalah amanah, berarti kita tidak amanah, bila kita tidak amanah saja maka sudah berdosa besar disisi Allah, ini amanah fakir miskin, amanah orang-orang yang lemah.

Bila tida ada lagi fakir miskin dan masih tersisa harta zakat barulah disimpan walaupun ada sebagian ulama ada yang tetap tidak membolehkannya. Tapi bila jumlah miskinnya masih banyak apalagi seperti di negara kita, tidak layak uang zakat diinvestasikan dan ditahan-tahan sedangkan masih banyak orang yang kelaparan dan kekurangan gizi

SHARE :
CB Blogger

Post a Comment

 
Copyright © 2015 Mutiara Islam. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Template by Creating Website and CB Blogger