Politik    Sosial    Budaya    Ekonomi    Wisata    Hiburan    Sepakbola    Kuliner    Film   
Home » » Zakat Sawit dan Karet

Zakat Sawit dan Karet

Posted by Mutiara Islam on Saturday, November 21, 2015

Soal:

Bagaiman cara mengeluarkan zakat kelapa sawit dan karet ? contohnya panen sawit saya dalam satu tahun 50 ton sekitar 65 juta biaya pupuk 5 juta berapa zakat yang harus dikeluarkan ?

Jawab:

Zakat tumbuh-tumbuhan dan biji-bijian menurut pendapat mayoritas ulama yang ada zakatnya adalah makanan pokok, yang tahan disimpan selain dari itu tidak ada zakatnya, berarti sawit, karet tidak ada zakatnya bila untuk kepentingan pribadi, tapi bila hasilnya untuk dijual belikan, ketika dijual maka pemilik mendapatkan uang berarti ini adalah perniagaan, berbentuk uang, maka ketika diniatkan untuk dijual, mulai menghitung haul bila telah sampai nisabnya dan masih disimpan sampai tahun berikutnya maka terkena zakat perniagaan sebanyak 1/40.

Ini bila uangnya disimpan tapi bila setiap panen dijual kemudian uangnya terpakai dan tidak ada yang tersisa atau hanya sedikit tidak sampai satu nisab maka dia belum mulai menghitung haul dan tidak terkena zakat, adapun kasus yang pertama disimpan selama satu tahun dan nanti baru dijual dan ada niat dari awal untuk dijual ini memang ada zakatnya. Ditaksir harga sawit dan karet yang disimpan pada saat tempo zakat tiba.

Uang pembelian pupuk tidak dipotong dari nishab zakat, kecuali pupuk didapatkan dengan cara utang. Wallahu a’lam.[]

Disalin dari Blog ustadz Dr. Erwandi Tarmidzi, MA

SHARE :
CB Blogger

Post a Comment

 
Copyright © 2015 Mutiara Islam. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Template by Creating Website and CB Blogger