Politik    Sosial    Budaya    Ekonomi    Wisata    Hiburan    Sepakbola    Kuliner    Film   
Home » » Sutrah (pembatas) ketika Shalat dan Pembahasannya

Sutrah (pembatas) ketika Shalat dan Pembahasannya

Posted by Mutiara Islam on Friday, December 4, 2015

A. Dalil-Dalil Sutrah

Menggunakan sutrah di depan mushalli (orang yang shalat) ketika shalat memiliki pensyariatan yang kuat. Berikut adalah sebagian saja dari dalil-dalilnya:

Pertama. Dari Sahl bin Abi Hatsmah, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

 إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ إِلَى سُتْرَةٍ فَلْيَدْنُ مِنْهَا لَا يَقْطَعْ الشَّيْطَانُ عَلَيْهِ صَلَاتَهُ

“Jika salah seorang kalian shalat menghadap sutrah (pembatas) maka hendaklah dia mendekatinya, niscaya shalatnya tidak akan diputus oleh syetan.” (HR. Abu Daud, Kitab Ash Shalah Bab Ad Dunuwwi min As Sutrah, Juz. 2, Hal. 349, No hadits. 596. An Nasa’i, Kitab Al Qiblah Bab Ad Dunuwwi min As Sutrah, Juz. 3, Hal. 196, No hadits. 740. Al Hakim, Al Mustadrak ‘alash Shahihain, Juz. 2, Hal. 433, No hadits. 877. Katanya: “Hadits ini shahih sesuai syarat Syaikhain (Bukhari-Muslim) tetapi keduanya tidak meriwayatkannya.” Al Maktabah Asy Syamilah)
Imam Nuruddin al Haitsami Rahimahullah mengatakan:

رواه الطبراني في الكبير ورجاله موثقون.

“Diriwayatkan oleh Ath Thabarani dalam Al Kabir-nya, dan para rijalnya (periwayatnya) bisa dipercaya.”(Majma’ Az Zawaid, Juz. 2, Hal. 59. Al Maktabah Asy Syamilah)
               
Syaikh al Albany Rahimahullah menyatakan shahih.(Shahih wa Dha’if Sunan Abi Daud, Juz. 2, Hal. 195. Al Maktabah Asy Syamilah)

Kedua.  Dari Abu Said al Khudri Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa  Sallam bersabda:

 إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ فَلْيُصَلِّ إِلَى سُتْرَةٍ وَلْيَدْنُ مِنْهَا
         
“Jika salah seorang kalian shalat, maka shalatlah dengan menggunakan sutrah, dan mendekatlah kepadanya.” (HR. Abu Daud, Kitab Ash Shalah Bab Ma Yu’maru al Mushalli An Yadra’a ‘An al Mamarru Al baina Yadaih, Juz. 2, hal. 235, no hadits. 598. Ibnu Majah, Kitab Iqamatush Shalah was Sunnah Fiiha Bab Idra’ Mastatha’ta, Juz. 3, Hal. 215, No hadits. 944. Syaikh al Albany menyatakan hasan shahih. Lihat Shahih wa Dha’if Sunan Abi Daud, Juz. 2, Hal. 198. Al Maktabah Asy Syamilah)

Ketiga. Dari Ibnu Umar Radhiallahu ‘Anhu:

 أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا خَرَجَ يَوْمَ الْعِيدِ أَمَرَ بِالْحَرْبَةِ فَتُوضَعُ بَيْنَ يَدَيْهِ فَيُصَلِّي إِلَيْهَا وَالنَّاسُ وَرَاءَهُ وَكَانَ يَفْعَلُ ذَلِكَ فِي السَّفَرِ فَمِنْ ثَمَّ اتَّخَذَهَا الْأُمَرَاءُ
               
“Bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, jika keluar menuju lapangan pada shalat hari raya, dia memerintahkan untuk mengambil tombak dan meletakkan di hadapannya, lalu dia shalat menghadap ke arahnya, dan manusia melihat  hal itu. Demikian itu dilakukannya ketika safar, maka untuk selajutnya hal itu diikuti oleh para pemimpin umat.” (HR. Bukhari, Kitab Ash Shalah Bab Sutratul Imam Sutrah Man Khalfahu, Juz. 2, Hal. 297, No hadits. 464. Muslim, Kitab Ash Shalah Bab Sutratul Mushalli, Juz. 3, Hal. 63, No hadits. 773. Abu Daud, Kitab Ash Shalah Bab Ma Yasturu al Mushalliya, Juz. 2, Hal. 337, No hadits. 589. Al Maktabah Asy Syamilah)
 
Keempat. Dari Musa bin Thalhah, dari Ayahnya, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa sallam bersabda;

 إِذَا وَضَعَ أَحَدُكُمْ بَيْنَ يَدَيْهِ مِثْلَ مُؤْخِرَةِ الرَّحْلِ فَلْيُصَلِّ وَلَا يُبَالِ مَنْ مَرَّ وَرَاءَ ذَلِكَ

“Jika salah seorang kalian meletakkan di hadapannya setinggi pelana kuda, maka shalatlah dan janganlah dia peduli dengan apa-apa yang ada di belakangnya.” (HR. Muslim, Syarh An Nawawi ‘ala Muslim, Juz. 2, hal. 251, No hadits. 769. Al Maktabah Asy Syamilah)

Kelima. Dari Ibnu Umar, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

 لا تصلوا إلا إلى سترة ، ولا تدع أحدا يمر بين يديك ، فإن أبى  فقاتله ، فإن معه القرين                
“Janganlah kalian shalat kecuali menghadap sutrah, dan jangan biarkan seorang pun melewati di hadapanmu, jika dia bersikeras lewat maka bunuhlah, karena sesungguhnya dia memiliki qarin (kawan dekat dari kalangan syetan).” (HR. Al Hakim, Al Mustadrak ‘Alash Shahihain, Juz. 2, Hal. 432, No hadits. 876. Al Maktabah Asy Syamilah)

Demikian beberapa dalil saja, dari sekian banyak dalil tentang menggunakan pembatas ketika shalat.

B. Perselisihan Pendapat Ulama Tentang Hukumnya

Para ulama berbeda pendapat tentang hukum meletakkan sutrah (pembatas) di depan orang shalat. Di antara mereka ada yang menyunnahkan, ada pula yang mewajibkan.

Para Ulama yang Menyunahkan Sutrah
               
Kelompok ini berpendapat bahwa memasang sutrah hanyalah sunah, sebab perintah tidak selamanya bermakna wajib apalagi ada riwayat yang menunjukkan bahwa Rasulullah Shalllallahu ‘Alaihi wa Sallam pernah shalat tidak menggunakan sutrah (pembatas).

Berkata Asy Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah:

 ستحب للمصلي أن يجعل بين يديه سترة تمنع المرور أمامه وتكف بصره عما وراءها

“Disukai (sunah) bagi orang yang shalat meletakkan di depannya sebuah pembatas untuk mencegah orang lewat di depannya, dan menghalanginya melihat hal-hal dibelakang pembatas itu.” (Syaikh Sayyid Sabiq, Fiqhus Sunnah, Juz. 1, Hal. 255. Al Maktabah Asy Syamilah)
         
Beliau berdalil dengan hadits  dari Ibnu Abbas berikut:

 أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى فِي فَضَاءٍ لَيْسَ بَيْنَ يَدَيْهِ شَيْءٌ

“Bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam shalat di lapangan dan dihadapannya tidak ada apa-apa.” (HR. Ahmad, Juz.4, Hal. 396, No hadits. 1864. Al Maktabah Asy Syamilah)

Hanya saja hadits ini dha’if. Berkata Imam Al Haitsami Rahimahullah:

  وفيه الحجاج بن أرطأة وفيه ضعف.

“Dalam (sanad) hadits ini terdapat Al Hijaj bin Artha’ah, dan dia dha’if.” (Majma’ az Zawaid, Juz.2, Hal. 63. Al Maktabah Asy Syamilah)

Namun ada hadits lain yang serupa dengan ini, dari Ibnu Umar Radhiallahu ‘Anhu:

 أن المصلى كان فضاء ليس فيه شيء يستتر به .

“Bahwa saat itu, orang yang shalat dilapangan tidaklah di depannya ada sesuatu yang menjadi pembatas.” (HR. Ibnu Majah, Kitab Iqamatush Shalah was Sunnah fiha Bab Maa Ja’a fil Harbah Yaumal ‘Id, Juz. 4, Hal. 190, No hadits. 1294.  Syaikh al Albany mengatakan hadits ini shahih. Irwa’ Al Ghalil, Juz.2, Hal. 284 No hadits. 504. Al Maktabah Asy Syamilah)

Imam An Nawawi Rahimahullah berkata, ketika mengomentari hadits sutrah  setinggi ‘pelana kuda’:

وَفِي هَذَا الْحَدِيث النَّدْب إِلَى السُّتْرَة بَيْن يَدَيْ الْمُصَلِّي وَبَيَان أَنَّ أَقَلّ السُّتْرَة مُؤْخِرَة الرَّحْل وَهِيَ قَدْر عَظْم الذِّرَاع

“Hadits ini menunjukkan sunah-nya meletakkan sutrah (pembatas) di depan orang shalat, dan juga terdapat penjelasan tentang ukuran minimal sutrah sebesar pelana kuda, yaitu kira-kira sepanjang satu  hasta.” (Syarh An Nawawi ‘ala Muslim, Juz. 2, hal. 251, No hadits. 769. Al Maktabah Asy Syamilah)

Bagi  mayoritas madzhab Asy Syafi’i, tidak menjadi masalah jika sutrah adalah garis saja. Berkata Imam An Nawawi Rahimahullah:

وَقَالَ جُمْهُور أَصْحَابه بِاسْتِحْبَابِهِ ، وَلَيْسَ فِي حَدِيث مُؤْخِرَة الرَّحْل دَلِيل عَلَى بُطْلَان الْخَطّ . وَاَللَّه أَعْلَم .

“Menurut mayoritas sahabat-sahabatnya (Asy Syafi’i) sutrah adalah sunah, dan hadits tentang setinggi pelana kuda itu tidak menunjukkan kesalahan dengan membuat  garis. Wallahu A’lam” (Ibid)

Imam Ash Shan’ani Rahimahullah berkata:

وَفِي الْحَدِيثِ نَدْبٌ لِلْمُصَلِّي إلَى اتِّخَاذِ سُتْرَةٍ ، وَأَنَّهُ يَكْفِيهِ مِثْلُ مُؤَخِّرَةِ الرَّحْلِ
         
“Hadits ini menunjukkan sunah-nya bagi orang shalat menggunakan pembatas, dan sudah cukup baginya seumpama ukuran pelana kuda.” (Subulus Salam, Juz.1, Hal. 497. Al Maktabah Asy Syamilah)          
Diriwayatkan dari Khalid bin Abu Bakar, bahwa Al Qasim dan Salim, pernah shalat di gurun tanpa menggunakan sutrah.
         
Dari Jabir: aku pernah melihat Ja’far dan Amir shalat tanpa menggunakan pembatas. Dari Hisyam, bahwa: aku pernah melihat ayahku shalat tanpa sutrah. Mahdi bin Maimun mengatakan: aku pernah melihat Al Hasan shalat tanpa menggunakan sutrah. (Al Mushannaf, Ibnu Abi Syaibah, Juz. 1 Hal. 312. Al Maktabah Asy Syamilah)

Demikian para imam kaum muslimin yang tidak mewajibkan sutrah.
 
Para Ulama yang mewajibkan Sutrah
               
Bagi kelompok ini, hadits-hadits yang memerintahkan memasang pembatas menunjukkan kewajibannya, sebab hukum asal dari perintah adalah menunjukkan wajib selama belum ada dalil lain yang membelokkan kewajiban tersebut.
               
Berkata Imam Asy Syaukani Rahimahullah tentang hadits:

“Hendaklah dia shalat menggunakan pembatas.”

 فِيهِ أَنَّ اتِّخَاذَ السُّتْرَةِ وَاجِ
         
“Di dalam hadits ini menunjukkan wajibnya menggunakan sutrah.” (Nailul Authar, Juz. 4, Hal. 204. Al Maktabah Asy Syamilah)
               
Imam Al Qadhi ‘Iyadh membantah kebolehkan membuat batas (sutrah) sekedar garis.

وَاسْتَدَلَّ الْقَاضِي عِيَاض رَحِمَهُ اللَّه تَعَالَى بِهَذَا الْحَدِيث عَلَى أَنَّ الْخَطّ بَيْن يَدَيْ الْمُصَلِّي لَا يَكْفِي          

“Al Qadhi ‘Iyadh Rahimahullah berdalil dengan hadits ini  bahwa membuat garis tidaklah mencukupi bagi orang yang shalat.” (Syarh An Nawawi ‘ala Muslim, Juz. 2, hal. 251, No hadits. 769. Al Maktabah Asy Syamilah)

Sebab hadits yang menyebutkan sutrah hanya sekedar garis adalah dha’if. Berikut keterangan dalam Syarh An Nawawi  ‘ala Muslim:

 وَلَمْ يَرَ مَالِك رَحِمَهُ اللَّه تَعَالَى وَلَا عَامَّة الْفُقَهَاء الْخَطّ . هَذَا كَلَام الْقَاضِي ، وَحَدِيث الْخَطّ رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ وَفِيهِ ضَعْف وَاضْطِرَاب
               
“Imam Malik dan kebanyakan fuqaha tidaklah berpendapat tentang garis.” Demikianlah ucapan Al Qadhi. Dan hadits tentang garis diriwayatkan oleh Abu Daud, sanadnya idhtirab (goncang)” (Ibid).

Namun Imam Ibnu Hajar dalam Bulughul Maram-nya membantah anggapan bahwa hadits tersebut idhtirab (goncang).

Demikian Para Imam yang mewajibkan sutrah.

C. Makmum Tidak Perlu Sutrah
               
Pembahasan di atas adalah kaitannya dengan shalat sendiri, dan bagi imam shalat. Adapun bagi makmum dalam shalat berjamaah, maka bagi mereka sutrah imam adalah sutrah bagi mereka juga. Imam Ibnu Hajar telah membahasnya secara detil dalam Fathul Bari-nya, pada Bab Sutratul Imam Sutratul Man Khalfahu, Bab: Sutrah Imam adalah Sutrah bagi orang di belakangnya. (Juz. 2, Hal.  237. Al Maktabah Asy Syamilah)
               
Tertulis dalam Fathul Bari:

وَقَالَ اِبْن عَبْد الْبَرّ : حَدِيثُ اِبْن عَبَّاس هَذَا يَخُصُّ حَدِيثٌ أَبِي سَعِيد " إِذَا كَانَ أَحَدُكُمْ يُصَلِّي فَلَا يَدَعُ أَحَدًا يَمُرُّ بَيْنَ يَدَيْهِ " فَإِنَّ ذَلِكَ مَخْصُوص بِالْإِمَامِ وَالْمُنْفَرِد ، فَأَمَّا الْمَأْمُومُ فَلَا يَضُرُّهُ مَنْ مَرَّ بَيْنَ يَدَيْهِ لِحَدِيثِ اِبْن عَبَّاس هَذَا ، قَالَ : وَهَذَا كُلُّهُ لَا خِلَافَ فِيهِ بَيْنَ الْعُلَمَاءِ
         
Berkata Ibnu Abdil Bar: “Hadits Ibnu Abbas ini menjadi takhsis (pembatas) bagi hadits Abu Said yang berbunyi ‘Jika salah seorang kalian shalat maka janganlah membiarkan seorang pun lewat di hadapannya,’ sebab hadits ini dikhususkan untuk imam dan shalat sendiri. Adapun makmum maka tidak ada yang memudharatkannya siapa pun yang lewat di hadapannya, sebagaimana yang ditegaskan oleh hadits Ibnu Abbas ini. Semua ini tidak ada perselisihan pendapat di antara para ulama.” (Ibid)  

Hadits Ibnu Abbas  Yang dimaksud adalah sebagai berikut:

 عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ
 أَقْبَلْتُ رَاكِبًا عَلَى أَتَانٍ وَأَنَا يَوْمَئِذٍ قَدْ نَاهَزْتُ الِاحْتِلَامَ وَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي بِالنَّاس بِمِنًى فَمَرَرْتُ بَيْنَ يَدَيْ الصَّفِّ فَنَزَلْتُ فَأَرْسَلْتُ الْأَتَانَ تَرْتَعُ وَدَخَلْتُ فِي الصَّفِّ فَلَمْ يُنْكِرْ ذَلِكَ عَلَيَّ أَحَدٌ
         
Dari Ibnu Abbas, dia berkata: “Aku datang dengan mengendarai keledai betina, saat itu aku telah bersih-bersih dari mimpi basah dan Rasulullah Shallallahu “Alaihi wa Sallam shalat di Mina, maka aku lewat di depan shaf lalu aku turun dari kendaraan keledai betina, lalu aku masuk ke shaf dan tak ada satu pun yang mengingkari perbuatan itu.” (HR. Muslim, Kitab Ash Shalah Bab Sutratul Mushalli, Juz. 3, Hal. 70, No hadits. 780. Al Maktabah Asy Syamilah)
               
Hadits ini menunjukkan bahwa Ibnu Abbas berjalan di depan shaf makmum, dan tidak seorang pun  mencegahnya. Artinya, larangan melewati (berjalan) di depan orang shalat, hanya berlaku jika melewati imam dan orang yang shalatnya sendiri menurut keterangan riwayat ini,  melewati di depan makmum (karena ada keperluan) tidaklah mengapa.  Wallahu A’lam

D. Apa sajakah Sutrah itu?

Benda-benda yang bisa dijadikan sebagai pembatas (sutrah) adalah benda suci apa pun yang minimal setinggi pelana kuda. Bisa tiang mesjid, punggung manusia, dinding mesjid, batu besar, tas koper, dan lain-lain.

 عن نافع أن ابن عمر كان يقعد رجلا فيصلي خلفه والناس يمرون بين يدي ذلك الرجل.
             
Dari Nafi’, bahwa Ibnu Umar sedang duduk lalu ada seorang laki-laki yang shalat di belakangnya, dan manusia lalu lalang di depan laki-laki tersebut. (Al Mushannaf, Ibnu Abi Syaibah Juz. 1, hal. 313. Al Maktabah Asy Syamilah)
               
Imam Bukhari meriwayatkan dalam Shahih-nya, dari Anas bahwa para sahabat mendekati tiang mesjid ketika hendak shalat maghrib. Wallahu A’lam.


Dipersembahkan oleh:
www.iman-islam.com


SHARE :
CB Blogger

Post a Comment

 
Copyright © 2015 Mutiara Islam. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Template by Creating Website and CB Blogger