Politik    Sosial    Budaya    Ekonomi    Wisata    Hiburan    Sepakbola    Kuliner    Film   
Home » »

Posted by Mutiara Islam on Saturday, November 21, 2015

Defenisi Amil Zakat dan Sisa Zakat Mal
Soal:

Saya dipilih menjadi panitia infak dan sadakah di suatu masjid, kami ada beberapa orang dan digaji oleh masjid tersebut dalam mendata nama-nama orang berhak menerima zakat, kami termasuk orang yang menerima zakat, apakah kami berhak untuk menerima zakat padahal kami telah digaji ?

Kemudian ada dana zakat sekitar 15 juta dari tahun kemarin yang belum dibagikan setelah bulan ramadhan karena zakat maal bukan zakat fitrah?

Jawab:

Pertama: Yang dimaksud dengan amil oleh para ahli fikih adalah orang yang ditunjuk oleh pemimpin sebagai penarik zakat, atau lembaga yang mendapat legalitas dari pemerintah. Jadi, syarat utama amil adalah penunjukan dari pemerintah, dalam hal ini amil yang hanya dibentuk oleh panitia masjid bukan amil yang berhak mendapat zakat sebagai amil, statusnya hanya sebagia wakil, kecuali masjid tersebut bermitra dengan Baznas.

Dalam, kasus yang ditanyakan bahwa panitia sudah digaji oleh pengurus masjid, maka tidak berhak lagi mendapatkan sebagai amil, walaupun dia amil resmi. Bila dia telah digaji oleh negara tidak berhak dia mendapat jatah dari zakat.

Kedua: Yang penting untuk dilihat cara mendistribusikan zakat- semoga Allah memberikan hidayah kepada kita dan orang-orang yang meluangkan waktunya untuk meringankan beban fakir miskin dan orang-orang yang sudah wajib zakat dengan jadi panitia amil zakat, semoga Allah berikan pahala yang besar kepada mereka -, penting untuk diingat cara memberikan zakat sebagaimana yang dikatakan Umar bin Khattab “ bila anda berikan zakat kayakan mereka”, dalam hal ini ada perselisihan ulama, ada tiga perkataan ulama yang akan kita rincikan dalam tema “orang-orang yang berhak menerima zakat”,

Pendapat pertama mengatakan: bahwa kebutuhan untuk sampai kapanpun yang dibutuhkan fakir miskin sehingga status miskinnya terangkat.

Pendapat yang kuat : bahwa dihitung kebutuhan pokok fakir miskin selama satu tahun dan orang-orang yang ditanggungnya, kalau dia tidak punya rumah, berarti kebutuhan biaya kontrakan rumah diberikan selama satu tahun.

Bila cara penyakuran zakat seperti ini, saya yakin tidak akan ada tersisa zakat mal itu di tangan amil zakat. Wallahu Ta’ala A’lam.[

SHARE :
CB Blogger

Post a Comment

 
Copyright © 2015 Mutiara Islam. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Template by Creating Website and CB Blogger