Politik    Sosial    Budaya    Ekonomi    Wisata    Hiburan    Sepakbola    Kuliner    Film   
Powered by Blogger.

Mufti Arab Saudi melarang keras pembuatan film "Mohammed" iran


MUTIARA ISLAM: Mufti Arab Saudi melarang pembuatan  film "Mohammed" Iran: karya majusi yang buruk berkebangsaan Dubai, Uni Emirat Arab -  Mufti Besar Arab Saudi, Sheikh Abdul Aziz Al-Sheikh, melarang pembuatan  film Iran berjudul "Muhammad adalah utusan Allah", karya orang majusi yang membenci islam.

Mufti Besar Arab Saudi dan Presiden Dewan Ulama Senior, dalam sebuah pernyataan melarang tawaran Iran untuk pembuatan  film "tidak diperbolehkan dalam Islam," dan memperingatkan untuk tidak ikut campur dalam pembuatan film tersebuat dan juga tidak menontonnya.

Sheikh menekankan bahwa Nabi "terbebas dari hal seperti itu .. dan Rasulullah memiliki sifat-sifat khusus dan moral yang terkenal," dan beliau menambahkan: ". Film tersebut menggambarkan sesuatu yang tidak sebenarnya, di dalamnya ada pelecehan terhadap  Nabi"

Dia menambahkan: "Barangsiapa ingin menunjukkan kehidupan Nabi Mustafa, maka hendaknya dia mengamalkan sunnah Rasulullah, dan bukan seperti pekerjaan orang-orang yang merusak .. karena mereka tidak bisa dipercaya  dan mereka tidak jujur ​​dalam urusan mereka."
http://arabic.cnn.com/

Serangan Rusia Ternyata Salah Sasaran, Puluhan Milisi Syiah Lebanon dan Pasukan Asad Tewas




Puluhan Milisi Syiah ‘Hizbullata’ Lebanon dan pasukan rezim Basyar Asad tewas dalam insiden serangan salah sasaran dari Rusia.

Milisi ‘Hizbullata’ dan tentara rezim Asad yang terkena salah sasaran serangan udara Rusia saat itu tengah konvoi dari Damaskus menuju Homs, menurut laporan aktivis seperti dilansir Eldorar, Kamis (3/12).

Sumber di lapangan seperti dikutip ElDorar melaporkan, jet tempur Rusia keliru dengan mengebom konvoi pasukan Asad dan milisi Syiah ‘Hizbullata’ saat dalam perjalanan ke timur Homs. Insiden salah sasaran itu menewaskan dan melukai puluhan milisi ‘Hizbullata’ dan tentara rezim Asad. Jasad dan korban luka diangkut ke rumah sakit Deir Atiyah, di Rif-Demashq.

Pada hari yang sama, kelompok pertahanan sipil Suriah pro-oposisi berhasil menyelamatkan sejumlah warga sipil yang terluka menyusul pengeboman besar-besaran yang dilancarkan milisi Asad di kota Harasta, pedesaan Damaskus. (EZ/salam-online)

Sumber: Eldorar.com/Redaksi Salam-Online – Jum’at, 21 Safar 1437 H / 4 Desember 2015

Erdogan: Turki tidak akan runtuh hanya karena Rusia tidak lagi mengimpor barang dari Turki


5 Desember 2015, 21:21

Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan mengatakan pada Sabtu: "Bahkan jika ekspor kita ke Rusia sebesar satu miliar dolar, Turki tidak akan runtuh hanya karena Rusia tidak mengimpor barang dari kami, karena kami memiliki sumber-sumber alternatif yang lain."
Ini datang dalam pidato pada acara" pemberian penghargaan kepada para peneliti " pada hari Sabtu, pusat konferensi dari kota Istanbul Turki.

Erdogan mengatakan "Rusia mengatakan mereka Sjkovn untuk impor barang Turki seperti tekstil, dan sikap emosional ini, Turki tidak runtuh setelah menghentikan ekspor ke Rusia."
Ia membantah berita yang terkait dengan memotong gas Rusia ke Turki, kata dia, berkaitan dengan dugaan pembekuan proyek "Turki Torrent" oleh Rusia "Sebaliknya, saya telah membekukan proyek kita sendiri untuk jangka waktu, karena kurangnya respon dari Rusia untuk permintaan kami, sehingga proyek tidak terpengaruh sebagai akibat dari peristiwa yang terakhir. "

Dia menunjukkan bahwa Rusia adalah pemasok pertama gas untuk Turki, dan Irak dalam minyak mentah, namun ia menambahkan bahwa "Rusia dan Irak bukan satu-satunya pemasok eksternal untuk kebutuhan kita dari gas, minyak dan bagian lainnya akan berkembang dalam hal ini."

http://akhbarturkiya.com/

Ledakan di dekat kantor gubernur Aden dan serangan dari negara Islam pada situs pemerintah Yaman

Para saksi mata mengatakan bahwa sebuah bom meledak dekat kantor Aden gubernur di Yaman selatan, Kamis, menewaskan empat orang dan mengumumkan organisasi negara Islam telah mengklaim bertanggung jawab atas serangan di situs militer Yaman dekat perbatasan Arab Saudi.

Belum ada yang mengaku bertanggung jawab atas pemboman di Aden yang memiliki kursi sementara pemerintah Yaman setelah kelompok pemberontak menguasai di ibukota, Sanaa.

Pejabat itu mengatakan bahwa Gubernur Aden, berada di kantornya pada saat pemboman itu, tapi tidak terluka.

Dan ratusan kilometer jauhnya di gurun Empty Quarter, seorang pejabat setempat mengatakan bahwa orang-orang bersenjata tak dikenal menyerang sebuah pos militer milik pasukan yang setia kepada pemerintah Yaman di Thamoud Direktorat dekat perbatasan dengan Arab Saudi, menewaskan empat tentara.

Dalam sebuah pernyataan di Internet untuk mengatur Negara Islam mengatakan telah melakukan serangan pada "Army kemurtadan" dalam serangan pertama yang diketahui oleh organisasi pada pasukan pemerintah Yaman sejak penampilannya di negara itu tahun ini.

Serangan ini menyoroti situasi rapuh dari pemerintah Yaman meskipun ratusan serangan diluncurkan oleh koalisi Arab yang dipimpin Saudi untuk mengembalikan kontrol atas negara.

Koalisi berhasil memulihkan kontrol pemerintah Yaman atas sebagian besar negara dari tangan pemberontak yang didukung oleh Iran setelah lima bulan perang saudara.

Pada hari Kamis, para pejabat setempat mengatakan bahwa serangan udara intensif diluncurkan oleh koalisi Arab melanda target di Yaman utara saat mendekati garis depan benteng pemberontak di sana.

Ucapan Jazakallahu Khairan

Dari Usamah bin Zaid Radhiallahu ‘Anhuma, bahwa Nabi ﷺ bersabda:

مَنْ صُنِعَ إِلَيْهِ مَعْرُوفٌ فَقَالَ لِفَاعِلِهِ: جَزَاكَ اللَّهُ خَيْرًا فَقَدْ أَبْلَغَ فِي الثَّنَاءِ

Barang siapa yang telah dibuatkan kebaikan untuknya lalu dia berkata kepada pelakunya:

 “Jazaakallah khairan (Semoga Allah membalasmu dengan kebaikan).”

Maka dia telah  lebih dari cukup dalam memberikan pujian.

HR. At Tirmidzi No. 2035, katanya: hasan jayyid gharib, Al Bazzar No. 2601, An Nasa’i, As Sunan Al Kubra No. 9937, Ibnu Hibban No. 3413, Al Baihaqi, Syu’abul Iman No. 8713. Dll

Hadits ini dishahihkan oleh Imam Ibnu Hibban dalam kitab Shahihnya No. 3413, diikuti Al Hafizh Ibnu Hajar, Bulughul Maram No. 1369, Imam Al Munawi, At Taisir bisy Syarhi Al Jaami’ Ash Shaghiir,  2/428,
Syaikh Al Albani dalam Shahihul Jami’ No. 708. Sementara  Imam An Nawawi (Al Adzkar No. 935),   Syaikh Abdul Qadir Al Arna-uth mengikuti penghasanan yang dikatakan Imam At Tirmidzi.

Syaikh Abdurrahman Al Mubarkafuri Rahimahullah menjelaskan:

 “ Hal tersebut sudah cukup dalam menunaikan ungkapan “terima kasih” kepada pemberinya, dan itu merupakan pengakuan dari ketidakmampuan dalam memberikan balasan yang lebih, hal ini bagi orang yang memang tidak bisa memberikan balasan yang setimpal, sehingga dia mengembalikan  balasan itu kepada Allah ﷻ agar Dia memberikan balasan baginya.

Sebagian ulama mengatakan: “Jika tangan kalian pendek untuk memberikan balasan, maka panjangkanlah lisan Anda dengan  rasa terima kasih dan doa.” (Tuhfah Al Ahwadzi, 6/156)

Wallahu A'lam
Sumber : http://www.iman-islam.com/2015/11/ucapan-jazakallahu-khairan.html#ixzz3st8qEfJt


Tahukah Anda ? Ternyata Membaca Al-Qur'an Setelah Maghrib & Subuh Itu Manfaatnya Luar Biasa

 Menurut hasil penelitian, ternyata membaca Al-Qur’an setelah waktu sholat Maghrib dan Subuh itu dapat meningkatkan kecerdasan otak sampai 80 %. Hal ini karena disana ada pergantian dari siang ke malam dan dari malam ke siang hari.

Disamping itu, ada tiga aktivitas sekaligus, yakni membaca, melihat dan mendengar. Terdapat beberapa hal yang dapat menyebabkan seseorang itu kuat ingatan atau hafalannya, diantaranya:


Menyedikitkan makan
Membiasakan melaksanakan ibadah shalat malam
Dan membaca Al-Qur’an sambil melihat kepada mushaf

Tak ada lagi bacaan yang dapat meningkatkan terhadap daya ingat manusia, dan juga memberikan ketenangan kepada seseorang kecuali membaca dengan Kitab Suci Al-Qur’an. Selain itu, membaca Al-Qur’an juga mendatangkan pahala dari Allah SWT.

Dokter ahli jiwa, Dr. Al Qadhi melalui penelitiannya yang panjang dan serius di Klinik Besar Florida Amerika Serikat (AS) berhasil membuktikan bahwa hanya dengan mendengarkan bacaan ayat-ayat Al-Qur’an, maka seorang Muslim itu, baik mereka yang bisa berbahasa Arab maupun bukan, dapat merasakan perubahan sebagai berikut:


Fisiologis yang sangat besar
Penurunan depresi, kesedihan
Memperoleh ketenangan jiwa
Menangkal berbagai macam penyakit merupakan pengaruh umum yg dirasakan orang-orang yang menjadi objek penelitiannya

Penemuan sang dokter ahli jiwa ini tidak serampangan. Penelitiannya ditunjang dengan bantuan peralatan elektronik terbaru untuk mendeteksi tekanan darah, detak jantung, ketahanan otot, dan ketahanan kulit terhadap aliran listrik.

Dari hasil uji cobanya ia berkesimpulan, bahwa membaca Al-Qur’an berpengaruh besar hingga 97 % dalam melahirkan ketenangan jiwa dan penyembuhan penyakit.

 Dalam laporan sebuah penelitian yang disampaikan dalam Konferensi Kedokteran Islam Amerika Utara pada tahun 1984 disebutkan, Al-Qur’an terbukti mampu mendatangkan ketenangan sampai 97 % bagi mereka yang mndengarkannya. Masya Allah…
Untuk itu, mari sekarang ini kita mulai meluangkan waktu kita beberapa menit dari 24 jam di hari kita, yang diberikan oleh Allah SWT untuk membaca, merenungi, mentadaburi dan memahami isi yang ada didalam Kitab Suci Al-Qur’an.

Sumber :  Manjanik.com


Syarah Bulughul Maram Hadits No. 1378

Matan Hadits:

وَعَنْ ثَابِتِ بْنِ اَلضَّحَّاكِ - رضي الله عنه - قَالَ: - نَذَرَ رَجُلٌ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اَللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - أَنْ يَنْحَرَ إِبِلاً بِبُوَانَةَ, فَأَتَى رَسُولَ اَللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - فَسَأَلَهُ: فَقَالَ: "هَلْ كَانَ فِيهَا وَثَنٌ يُعْبَدُ ?" . قَالَ: لَا. قَالَ: "فَهَلْ كَانَ فِيهَا عِيدٌ مِنْ أَعْيَادِهِمْ ?" فَقَالَ: لَا.  فَقَالَ: "أَوْفِ بِنَذْرِكَ; فَإِنَّهُ لَا وَفَاءَ لِنَذْرٍ فِي مَعْصِيَةِ اَللَّهِ, وَلَا فِي قَطِيعَةِ رَحِمٍ, وَلَا فِيمَا لَا يَمْلِكُ اِبْنُ آدَمَ" - رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ, وَالطَّبَرَانِيُّ وَاللَّفْظُ لَهُ, وَهُوَ صَحِيحُ اَلْإِسْنَادِ.

Dari Tsabit bin Adh Dhahak Radhiallahu ‘Anhu, katanya: Pada zaman Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ada seorang laki-laki yang bernadzar bahwa dia akan berqurban Unta di Buwanah. Lalu dia mendatangi Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, lalu nabi pun bertanya kepadanya: “Apakah di sana ada berhala yang disembah?”

Beliau menjawab: ” Tidak.” Nabi bertanya lagi: “Apakah di sana dirayakah salah satu hari raya mereka?” Beliau menjawab: “Tidak.” Lalu nabi bersabda:

“Penuhilah nadzarmu, sesungguhnya tidak boleh memenuhi nadzar yang mengandung maksiat kepada Allah, nadzar untuk memutuskan silaturrahim, dan tidak pula nadzar pada harta yang tidak dimiliki manusia.” (HR. Abu Daud, Ath Thabarani dan ini adalah lafaz baginya, isnadnya shahih)
Sumber : http://www.iman-islam.com/2015/11/syarah-bulughul-maramhadits-no-1378.html#ixzz3st137RmR


Sutrah (pembatas) ketika Shalat dan Pembahasannya

A. Dalil-Dalil Sutrah

Menggunakan sutrah di depan mushalli (orang yang shalat) ketika shalat memiliki pensyariatan yang kuat. Berikut adalah sebagian saja dari dalil-dalilnya:

Pertama. Dari Sahl bin Abi Hatsmah, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

 إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ إِلَى سُتْرَةٍ فَلْيَدْنُ مِنْهَا لَا يَقْطَعْ الشَّيْطَانُ عَلَيْهِ صَلَاتَهُ

“Jika salah seorang kalian shalat menghadap sutrah (pembatas) maka hendaklah dia mendekatinya, niscaya shalatnya tidak akan diputus oleh syetan.” (HR. Abu Daud, Kitab Ash Shalah Bab Ad Dunuwwi min As Sutrah, Juz. 2, Hal. 349, No hadits. 596. An Nasa’i, Kitab Al Qiblah Bab Ad Dunuwwi min As Sutrah, Juz. 3, Hal. 196, No hadits. 740. Al Hakim, Al Mustadrak ‘alash Shahihain, Juz. 2, Hal. 433, No hadits. 877. Katanya: “Hadits ini shahih sesuai syarat Syaikhain (Bukhari-Muslim) tetapi keduanya tidak meriwayatkannya.” Al Maktabah Asy Syamilah)
Imam Nuruddin al Haitsami Rahimahullah mengatakan:

رواه الطبراني في الكبير ورجاله موثقون.

“Diriwayatkan oleh Ath Thabarani dalam Al Kabir-nya, dan para rijalnya (periwayatnya) bisa dipercaya.”(Majma’ Az Zawaid, Juz. 2, Hal. 59. Al Maktabah Asy Syamilah)
               
Syaikh al Albany Rahimahullah menyatakan shahih.(Shahih wa Dha’if Sunan Abi Daud, Juz. 2, Hal. 195. Al Maktabah Asy Syamilah)

Kedua.  Dari Abu Said al Khudri Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa  Sallam bersabda:

 إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ فَلْيُصَلِّ إِلَى سُتْرَةٍ وَلْيَدْنُ مِنْهَا
         
“Jika salah seorang kalian shalat, maka shalatlah dengan menggunakan sutrah, dan mendekatlah kepadanya.” (HR. Abu Daud, Kitab Ash Shalah Bab Ma Yu’maru al Mushalli An Yadra’a ‘An al Mamarru Al baina Yadaih, Juz. 2, hal. 235, no hadits. 598. Ibnu Majah, Kitab Iqamatush Shalah was Sunnah Fiiha Bab Idra’ Mastatha’ta, Juz. 3, Hal. 215, No hadits. 944. Syaikh al Albany menyatakan hasan shahih. Lihat Shahih wa Dha’if Sunan Abi Daud, Juz. 2, Hal. 198. Al Maktabah Asy Syamilah)

Ketiga. Dari Ibnu Umar Radhiallahu ‘Anhu:

 أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا خَرَجَ يَوْمَ الْعِيدِ أَمَرَ بِالْحَرْبَةِ فَتُوضَعُ بَيْنَ يَدَيْهِ فَيُصَلِّي إِلَيْهَا وَالنَّاسُ وَرَاءَهُ وَكَانَ يَفْعَلُ ذَلِكَ فِي السَّفَرِ فَمِنْ ثَمَّ اتَّخَذَهَا الْأُمَرَاءُ
               
“Bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, jika keluar menuju lapangan pada shalat hari raya, dia memerintahkan untuk mengambil tombak dan meletakkan di hadapannya, lalu dia shalat menghadap ke arahnya, dan manusia melihat  hal itu. Demikian itu dilakukannya ketika safar, maka untuk selajutnya hal itu diikuti oleh para pemimpin umat.” (HR. Bukhari, Kitab Ash Shalah Bab Sutratul Imam Sutrah Man Khalfahu, Juz. 2, Hal. 297, No hadits. 464. Muslim, Kitab Ash Shalah Bab Sutratul Mushalli, Juz. 3, Hal. 63, No hadits. 773. Abu Daud, Kitab Ash Shalah Bab Ma Yasturu al Mushalliya, Juz. 2, Hal. 337, No hadits. 589. Al Maktabah Asy Syamilah)
 
Keempat. Dari Musa bin Thalhah, dari Ayahnya, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa sallam bersabda;

 إِذَا وَضَعَ أَحَدُكُمْ بَيْنَ يَدَيْهِ مِثْلَ مُؤْخِرَةِ الرَّحْلِ فَلْيُصَلِّ وَلَا يُبَالِ مَنْ مَرَّ وَرَاءَ ذَلِكَ

“Jika salah seorang kalian meletakkan di hadapannya setinggi pelana kuda, maka shalatlah dan janganlah dia peduli dengan apa-apa yang ada di belakangnya.” (HR. Muslim, Syarh An Nawawi ‘ala Muslim, Juz. 2, hal. 251, No hadits. 769. Al Maktabah Asy Syamilah)

Kelima. Dari Ibnu Umar, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

 لا تصلوا إلا إلى سترة ، ولا تدع أحدا يمر بين يديك ، فإن أبى  فقاتله ، فإن معه القرين                
“Janganlah kalian shalat kecuali menghadap sutrah, dan jangan biarkan seorang pun melewati di hadapanmu, jika dia bersikeras lewat maka bunuhlah, karena sesungguhnya dia memiliki qarin (kawan dekat dari kalangan syetan).” (HR. Al Hakim, Al Mustadrak ‘Alash Shahihain, Juz. 2, Hal. 432, No hadits. 876. Al Maktabah Asy Syamilah)

Demikian beberapa dalil saja, dari sekian banyak dalil tentang menggunakan pembatas ketika shalat.

B. Perselisihan Pendapat Ulama Tentang Hukumnya

Para ulama berbeda pendapat tentang hukum meletakkan sutrah (pembatas) di depan orang shalat. Di antara mereka ada yang menyunnahkan, ada pula yang mewajibkan.

Para Ulama yang Menyunahkan Sutrah
               
Kelompok ini berpendapat bahwa memasang sutrah hanyalah sunah, sebab perintah tidak selamanya bermakna wajib apalagi ada riwayat yang menunjukkan bahwa Rasulullah Shalllallahu ‘Alaihi wa Sallam pernah shalat tidak menggunakan sutrah (pembatas).

Berkata Asy Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah:

 ستحب للمصلي أن يجعل بين يديه سترة تمنع المرور أمامه وتكف بصره عما وراءها

“Disukai (sunah) bagi orang yang shalat meletakkan di depannya sebuah pembatas untuk mencegah orang lewat di depannya, dan menghalanginya melihat hal-hal dibelakang pembatas itu.” (Syaikh Sayyid Sabiq, Fiqhus Sunnah, Juz. 1, Hal. 255. Al Maktabah Asy Syamilah)
         
Beliau berdalil dengan hadits  dari Ibnu Abbas berikut:

 أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى فِي فَضَاءٍ لَيْسَ بَيْنَ يَدَيْهِ شَيْءٌ

“Bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam shalat di lapangan dan dihadapannya tidak ada apa-apa.” (HR. Ahmad, Juz.4, Hal. 396, No hadits. 1864. Al Maktabah Asy Syamilah)

Hanya saja hadits ini dha’if. Berkata Imam Al Haitsami Rahimahullah:

  وفيه الحجاج بن أرطأة وفيه ضعف.

“Dalam (sanad) hadits ini terdapat Al Hijaj bin Artha’ah, dan dia dha’if.” (Majma’ az Zawaid, Juz.2, Hal. 63. Al Maktabah Asy Syamilah)

Namun ada hadits lain yang serupa dengan ini, dari Ibnu Umar Radhiallahu ‘Anhu:

 أن المصلى كان فضاء ليس فيه شيء يستتر به .

“Bahwa saat itu, orang yang shalat dilapangan tidaklah di depannya ada sesuatu yang menjadi pembatas.” (HR. Ibnu Majah, Kitab Iqamatush Shalah was Sunnah fiha Bab Maa Ja’a fil Harbah Yaumal ‘Id, Juz. 4, Hal. 190, No hadits. 1294.  Syaikh al Albany mengatakan hadits ini shahih. Irwa’ Al Ghalil, Juz.2, Hal. 284 No hadits. 504. Al Maktabah Asy Syamilah)

Imam An Nawawi Rahimahullah berkata, ketika mengomentari hadits sutrah  setinggi ‘pelana kuda’:

وَفِي هَذَا الْحَدِيث النَّدْب إِلَى السُّتْرَة بَيْن يَدَيْ الْمُصَلِّي وَبَيَان أَنَّ أَقَلّ السُّتْرَة مُؤْخِرَة الرَّحْل وَهِيَ قَدْر عَظْم الذِّرَاع

“Hadits ini menunjukkan sunah-nya meletakkan sutrah (pembatas) di depan orang shalat, dan juga terdapat penjelasan tentang ukuran minimal sutrah sebesar pelana kuda, yaitu kira-kira sepanjang satu  hasta.” (Syarh An Nawawi ‘ala Muslim, Juz. 2, hal. 251, No hadits. 769. Al Maktabah Asy Syamilah)

Bagi  mayoritas madzhab Asy Syafi’i, tidak menjadi masalah jika sutrah adalah garis saja. Berkata Imam An Nawawi Rahimahullah:

وَقَالَ جُمْهُور أَصْحَابه بِاسْتِحْبَابِهِ ، وَلَيْسَ فِي حَدِيث مُؤْخِرَة الرَّحْل دَلِيل عَلَى بُطْلَان الْخَطّ . وَاَللَّه أَعْلَم .

“Menurut mayoritas sahabat-sahabatnya (Asy Syafi’i) sutrah adalah sunah, dan hadits tentang setinggi pelana kuda itu tidak menunjukkan kesalahan dengan membuat  garis. Wallahu A’lam” (Ibid)

Imam Ash Shan’ani Rahimahullah berkata:

وَفِي الْحَدِيثِ نَدْبٌ لِلْمُصَلِّي إلَى اتِّخَاذِ سُتْرَةٍ ، وَأَنَّهُ يَكْفِيهِ مِثْلُ مُؤَخِّرَةِ الرَّحْلِ
         
“Hadits ini menunjukkan sunah-nya bagi orang shalat menggunakan pembatas, dan sudah cukup baginya seumpama ukuran pelana kuda.” (Subulus Salam, Juz.1, Hal. 497. Al Maktabah Asy Syamilah)          
Diriwayatkan dari Khalid bin Abu Bakar, bahwa Al Qasim dan Salim, pernah shalat di gurun tanpa menggunakan sutrah.
         
Dari Jabir: aku pernah melihat Ja’far dan Amir shalat tanpa menggunakan pembatas. Dari Hisyam, bahwa: aku pernah melihat ayahku shalat tanpa sutrah. Mahdi bin Maimun mengatakan: aku pernah melihat Al Hasan shalat tanpa menggunakan sutrah. (Al Mushannaf, Ibnu Abi Syaibah, Juz. 1 Hal. 312. Al Maktabah Asy Syamilah)

Demikian para imam kaum muslimin yang tidak mewajibkan sutrah.
 
Para Ulama yang mewajibkan Sutrah
               
Bagi kelompok ini, hadits-hadits yang memerintahkan memasang pembatas menunjukkan kewajibannya, sebab hukum asal dari perintah adalah menunjukkan wajib selama belum ada dalil lain yang membelokkan kewajiban tersebut.
               
Berkata Imam Asy Syaukani Rahimahullah tentang hadits:

“Hendaklah dia shalat menggunakan pembatas.”

 فِيهِ أَنَّ اتِّخَاذَ السُّتْرَةِ وَاجِ
         
“Di dalam hadits ini menunjukkan wajibnya menggunakan sutrah.” (Nailul Authar, Juz. 4, Hal. 204. Al Maktabah Asy Syamilah)
               
Imam Al Qadhi ‘Iyadh membantah kebolehkan membuat batas (sutrah) sekedar garis.

وَاسْتَدَلَّ الْقَاضِي عِيَاض رَحِمَهُ اللَّه تَعَالَى بِهَذَا الْحَدِيث عَلَى أَنَّ الْخَطّ بَيْن يَدَيْ الْمُصَلِّي لَا يَكْفِي          

“Al Qadhi ‘Iyadh Rahimahullah berdalil dengan hadits ini  bahwa membuat garis tidaklah mencukupi bagi orang yang shalat.” (Syarh An Nawawi ‘ala Muslim, Juz. 2, hal. 251, No hadits. 769. Al Maktabah Asy Syamilah)

Sebab hadits yang menyebutkan sutrah hanya sekedar garis adalah dha’if. Berikut keterangan dalam Syarh An Nawawi  ‘ala Muslim:

 وَلَمْ يَرَ مَالِك رَحِمَهُ اللَّه تَعَالَى وَلَا عَامَّة الْفُقَهَاء الْخَطّ . هَذَا كَلَام الْقَاضِي ، وَحَدِيث الْخَطّ رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ وَفِيهِ ضَعْف وَاضْطِرَاب
               
“Imam Malik dan kebanyakan fuqaha tidaklah berpendapat tentang garis.” Demikianlah ucapan Al Qadhi. Dan hadits tentang garis diriwayatkan oleh Abu Daud, sanadnya idhtirab (goncang)” (Ibid).

Namun Imam Ibnu Hajar dalam Bulughul Maram-nya membantah anggapan bahwa hadits tersebut idhtirab (goncang).

Demikian Para Imam yang mewajibkan sutrah.

C. Makmum Tidak Perlu Sutrah
               
Pembahasan di atas adalah kaitannya dengan shalat sendiri, dan bagi imam shalat. Adapun bagi makmum dalam shalat berjamaah, maka bagi mereka sutrah imam adalah sutrah bagi mereka juga. Imam Ibnu Hajar telah membahasnya secara detil dalam Fathul Bari-nya, pada Bab Sutratul Imam Sutratul Man Khalfahu, Bab: Sutrah Imam adalah Sutrah bagi orang di belakangnya. (Juz. 2, Hal.  237. Al Maktabah Asy Syamilah)
               
Tertulis dalam Fathul Bari:

وَقَالَ اِبْن عَبْد الْبَرّ : حَدِيثُ اِبْن عَبَّاس هَذَا يَخُصُّ حَدِيثٌ أَبِي سَعِيد " إِذَا كَانَ أَحَدُكُمْ يُصَلِّي فَلَا يَدَعُ أَحَدًا يَمُرُّ بَيْنَ يَدَيْهِ " فَإِنَّ ذَلِكَ مَخْصُوص بِالْإِمَامِ وَالْمُنْفَرِد ، فَأَمَّا الْمَأْمُومُ فَلَا يَضُرُّهُ مَنْ مَرَّ بَيْنَ يَدَيْهِ لِحَدِيثِ اِبْن عَبَّاس هَذَا ، قَالَ : وَهَذَا كُلُّهُ لَا خِلَافَ فِيهِ بَيْنَ الْعُلَمَاءِ
         
Berkata Ibnu Abdil Bar: “Hadits Ibnu Abbas ini menjadi takhsis (pembatas) bagi hadits Abu Said yang berbunyi ‘Jika salah seorang kalian shalat maka janganlah membiarkan seorang pun lewat di hadapannya,’ sebab hadits ini dikhususkan untuk imam dan shalat sendiri. Adapun makmum maka tidak ada yang memudharatkannya siapa pun yang lewat di hadapannya, sebagaimana yang ditegaskan oleh hadits Ibnu Abbas ini. Semua ini tidak ada perselisihan pendapat di antara para ulama.” (Ibid)  

Hadits Ibnu Abbas  Yang dimaksud adalah sebagai berikut:

 عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ
 أَقْبَلْتُ رَاكِبًا عَلَى أَتَانٍ وَأَنَا يَوْمَئِذٍ قَدْ نَاهَزْتُ الِاحْتِلَامَ وَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي بِالنَّاس بِمِنًى فَمَرَرْتُ بَيْنَ يَدَيْ الصَّفِّ فَنَزَلْتُ فَأَرْسَلْتُ الْأَتَانَ تَرْتَعُ وَدَخَلْتُ فِي الصَّفِّ فَلَمْ يُنْكِرْ ذَلِكَ عَلَيَّ أَحَدٌ
         
Dari Ibnu Abbas, dia berkata: “Aku datang dengan mengendarai keledai betina, saat itu aku telah bersih-bersih dari mimpi basah dan Rasulullah Shallallahu “Alaihi wa Sallam shalat di Mina, maka aku lewat di depan shaf lalu aku turun dari kendaraan keledai betina, lalu aku masuk ke shaf dan tak ada satu pun yang mengingkari perbuatan itu.” (HR. Muslim, Kitab Ash Shalah Bab Sutratul Mushalli, Juz. 3, Hal. 70, No hadits. 780. Al Maktabah Asy Syamilah)
               
Hadits ini menunjukkan bahwa Ibnu Abbas berjalan di depan shaf makmum, dan tidak seorang pun  mencegahnya. Artinya, larangan melewati (berjalan) di depan orang shalat, hanya berlaku jika melewati imam dan orang yang shalatnya sendiri menurut keterangan riwayat ini,  melewati di depan makmum (karena ada keperluan) tidaklah mengapa.  Wallahu A’lam

D. Apa sajakah Sutrah itu?

Benda-benda yang bisa dijadikan sebagai pembatas (sutrah) adalah benda suci apa pun yang minimal setinggi pelana kuda. Bisa tiang mesjid, punggung manusia, dinding mesjid, batu besar, tas koper, dan lain-lain.

 عن نافع أن ابن عمر كان يقعد رجلا فيصلي خلفه والناس يمرون بين يدي ذلك الرجل.
             
Dari Nafi’, bahwa Ibnu Umar sedang duduk lalu ada seorang laki-laki yang shalat di belakangnya, dan manusia lalu lalang di depan laki-laki tersebut. (Al Mushannaf, Ibnu Abi Syaibah Juz. 1, hal. 313. Al Maktabah Asy Syamilah)
               
Imam Bukhari meriwayatkan dalam Shahih-nya, dari Anas bahwa para sahabat mendekati tiang mesjid ketika hendak shalat maghrib. Wallahu A’lam.


Dipersembahkan oleh:
www.iman-islam.com


MENCIUM DAN MEMELUK ANAK ADALAH POTRET KASIH SAYANG RASULULLAH ﷺ DALAM PENDIDIKAN ANAK

Anas Bin Malik ra berkata :

«مَا رَأَيْتُ أَحَدًا كَانَ أَرْحَمَ بِالْعِيَالِ مِنْ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ»، قَالَ: «كَانَ إِبْرَاهِيمُ مُسْتَرْضِعًا لَهُ فِي عَوَالِي الْمَدِينَةِ، فَكَانَ يَنْطَلِقُ وَنَحْنُ مَعَهُ فَيَدْخُلُ الْبَيْتَ وَإِنَّهُ لَيُدَّخَنُ، وَكَانَ ظِئْرُهُ قَيْنًا، فَيَأْخُذُهُ فَيُقَبِّلُهُ، ثُمَّ يَرْجِعُ»
“Aku tidak pernah melihat seorangpun yang lebih sayang kepada anak-anak dari pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Putra Nabi (yang bernama) Ibrahim memiliki ibu susuan di daerah Awaali di kota Madinah. Maka Nabipun berangkat dan kami bersama beliau. lalu beliau masuk ke dalam rumah yang ternyata dalam keadaan penuh asap. Suami Ibu susuan Ibrahim adalah seorang pandai besi. Nabipun mengambil Ibrahim lalu menciumnya, lalu beliau kembali” (HR Muslim)

Dari ‘Aisyah ra ia berkata :
جَاءَ أَعْرَابِى إِلَى النَّبِى صلى الله عليه وسلم فَقَالَ : تُقَبِّلُونَ الصِّبْيَانَ ، فَمَا نُقَبِّلُهُمْ ، فَقَالَ النَّبِى صلى الله عليه وسلم أَوَأَمْلِكُ لَكَ أَنْ نَزَعَ اللَّهُ مِنْ قَلْبِكَ الرَّحْمَةَ
“Datang seorang Arab Badui kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu berkata, “Apakah kalian mencium anak-anak laki-laki?, kami tidak mencium mereka”. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Aku tidak bisa berbuat apa-apa kalau Allah mencabut rasa rahmat/sayang dari hatimu” (HR Al-Bukhari dan Muslim)

Abu Hurairah ra berkata :
قَبَّلَ النَّبِىّ صلى الله عليه وسلم الْحَسَنَ بْنَ عَلِىٍّ ، وَعِنْدَهُ الأقْرَعُ بْنُ حَابِسٍ التَّمِيمِىُّ جَالِسًا ، فَقَالَ الأقْرَعُ : إِنَّ لِى عَشَرَةً مِنَ الْوَلَدِ مَا قَبَّلْتُ مِنْهُمْ أَحَدًا ، فَنَظَرَ إِلَيْهِ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم، ثُمَّ قَالَ : مَنْ لا يَرْحَمُ لا يُرْحَمُ
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mencium Hasan bin ‘Ali, dan di sisi Nabi ada Al-Aqro’ bin Haabis At-Tamimiy yang sedang duduk. Maka Al-Aqro’ berkata, “Aku punya 10 orang anak, tidak seorangpun dari mereka yang pernah kucium”. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallampun melihat kepada Al-‘Aqro’ lalu beliau berkata, “Barangsiapa yang tidak merahmati/menyayangi maka ia tidak akan dirahmati” (HR Al-Bukhari dan Muslim)

Dalam hadits di atas diperlihatkan bahwa mencium anak kecil, menggendongnya, ramah kepadanya merupakan hal yang mendatangkan rahmat Allah.
“Barangsiapa yang tidak merahmati maka tidak dirahmati”, yaitu barangsiapa yang tidak merahmati manusia maka ia tidak akan dirahmati oleh Allah Azza wa Jalla.

Mencium anak-anak kecil sebagai refleksi dari rahmat dan sayang kepada mereka, apakah mereka anak-anak kita ataukah cucu-cucu kita dari putra dan putri kita atau anak-anak orang lain. Dan hal ini akan mendatangkan rahmat Allah dan menjadikan orang tua memiliki hati yang menyayangi anak-anak.

Semakin seseorang rahmat/sayang kepada hamba-hamba Allah maka ia semakin dekat dengan rahmat Allah.

Jika Allah menjadikan rasa rahmat/kasih sayang dalam hati seseorang maka itu merupakan pertanda bahwa ia akan dirahmati oleh Allah…”
“Maka hendaknya seseorang menjadikan hatinya lembut, ramah, dan sayang (kepada anak-anak).

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang paling baik dan mulia akhlak dan adabnya. Suatu hari beliau sedang sujud maka datanglah Hasan bin Ali bin Abi Tholib, lalu Hasanpun menaiki pundak Nabi yang dalam kondisi sujud. Nabipun melamakan/memanjangkan sujudnya. Para sahabat heran. Mereka berkata :
هَذِهِ سَجْدَةٌ قَدْ أَطَلْتَهَا، فَظَنَنَّا أَنَّهُ قَدْ حَدَثَ أَمْرٌ، أَوْ أَنَّهُ يُوحَى إِلَيْكَ
“Wahai Rasulullah, engkau telah memperpanjang sujudmu, kami mengira telah terjadi sesuatu atau telah diturunkan wahyu kepadamu”,
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada mereka,
ذَلِكَ لَمْ يَكُنْ، وَلَكِنَّ ابْنِي ارْتَحَلَنِي، فَكَرِهْتُ أَنْ أُعَجِّلَهُ حَتَّى يَقْضِيَ حَاجَتَهُ
“Bukan, tetapi cucuku ini menjadikan aku seperti tunggangannya, maka aku tidak suka menyegerakannya hingga ia menunaikan kemauannya” (HR Ahmad dan An-Nasaai)

Pada suatu hari yang lain Umamah binti Zainab putri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang masih kecil dibawa oleh Nabi ke masjid. Lalu Nabi sholat mengimami para sahabat dalam kondisi menggendong putri mungil ini. Jika beliau sujud maka beliau meletakkannya di atas tanah, jika beliau berdiri maka beliau menggendongnya. Semua ini beliau lakukan karena sayang kepada sang cucu mungil. Padahal bisa saja Nabi memerintahkan Aisyah atau istri-istrinya yang lain untuk memegang cucu mungil ini, akan tetapi karena rasa kasih sayang beliau. Bisa jadi sang cucu hatinya terikat senang dengan kakeknya shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka Nabi ingin menenangkan hati sang cucu mungil.

Pada suatu hari Nabi sedang berkhutbah, lalu Hasan dan Husain (yang masih kecil) datang memakai dua baju. Baju keduanya tersebut kepanjangan, sehingga keduanya tersandung-sandung jatuh bangun tatkala berjalan. Maka Nabipun turun dari mimbar lalu menggendong keduanya di hadapan beliau (di atas mimbar) lalu beliau berkata:

صَدَقَ اللهُ إِنَّمَا أَمْوَالُكُمْ وَأَوْلاَدُكُمْ فِتْنَةٌ نَظَرْتُ إِلَى هَذَيْنِ الصَّبِيَّيْنِ يَمْشِيَانِ وَيْعْثُرَانِ فَلَمْ أَصْبِرْ حَتَّى قَطَعْتُ حَدِيْثِي وَرَفَعْتُهُمَا

“Maha benar Allah. Sesungguhnya harta kalian dan anak-anak kalian adalah fitnah”, aku melihat kedua anak kecil ini berjalan dan terjatuh, maka aku tidak sabar hingga akupun memutuskan khutbahku dan aku menggendong keduanya” (HR At-Thirmidzi)
Kemudian beliau melanjutkan khutbah beliau (lihat HR Abu Dawud)

Hendaknya kita membiasakan diri kita untuk menyayangi anak-anak dan membiasakan mengekspresikan rasa sayang tersebut berupa ciuman dan pelukan dan tentu saja,  pelukan kita…ciuman kita….akan mendatangkan pahala dan rahmat Allah.

Selain itu, banyak penelitian telah membuktikan betapa besar pengaruh dari sentuhan, pelukan dan ciuman orang tua terhadap tumbuh kembang anak termasuk kecerdasan anak.

1. Sentuhan dari orang yang kita sayangi akan meningkatkan jumlah hemoglobin di dalam darah.   Hemoglobin merupakan salah satu bagian dari tubuh yang membawa oksigen ke seluruh tubuh, termasuk jantung dan otak. Suplai hemoglobin yang meningkat ini dipercaya secara ilmiah akan mempercepat proses penyembuhan setelah sakit.

2. Pada bayi prematur, pelukan dari sang ibu bisa membuatnya lebih kuat dan mempercepat perkembangan tubuh serta otak. Penelitian dari Bliss Hospital di Montreal, bayi prematur yang dipeluk ibu jadi lebih cepat kuat, sehat dan besar ketimbang hanya ditempatkan di inkubator.

3. Penelitian yang dipublikasikan oleh Journal of Epidemiology and Community Health mengungkapkan fakta bahwa bayi yang sedari lahir selalu diberi sentuhan (pelukan, ciuman, belaian) pertanda kasih sayang oleh orangtuanya tumbuh menjadi pribadi yang tak mudah stres.

4. Dr. Coolam yang melakukan penelitian kepada ribuan orang membuktikan bahwa ciuman di pagi hari melahirkan keistimewaan dan susunan kimiawi tertentu, seperti memberikan perasaan senang dan lapang.

5. Penelitian yang dilakukan psikolog Edward R. Christopherson. Ph.D,  menemukan bahwa pelukan lebih efektif daripada pujian atau ucapan sayang karena membuat anak merasa dicintai dan dihargai serta memberikan kedekatan dan kekuatan getaran batin antara orangtua dan anak.

6. Dalam bukunya ‘The Hug Therapy’, psikolog Kathleen Keating menyebutkan bahwa pelukan juga dapat meningkatkan kecerdasan otak dan IQ anak serta dapat menurunkan tekanan darah dan mengurangi stres.

Tidak hanya itu, sentuhan penuh kasih sayang yang diberikan orang tua juga dapat berdampak secara kognitif pada anak. Sambil memeluk dan membelai kepala anak, orang tua dapat memberi masukan mengenai hal-hal baik yang perlu dilakukan olehnya. Masukan-masukan dalam situasi positif semacam itu akan lebih mudah diproses dalam pikirannya.

Semoga Allah memperkuat kesabaran kita sebaga orang tua dalam mendidik anak-anak kita hingga mampu untuk menjadi orang tua yang mendidik penuh dengan ekspresi kasih sayang.

Dipersembahkan:
www.iman-islam.com

Apakah boleh meniatkan lebih dari 1 ibadah pada satu ibadah

Pertanyaan: Fadhilatusy Syaikh (Ibn Utsaimin) ditanya:
Apakah boleh meniatkan lebih dari 1 ibadah pada satu ibadah. Contoh, jika seorang masuk masjid ketika adzan Dzhuhur ia sholat dua rokaat diniatkan tahiyyatul masjid, sunnah wudhu, sunnah rotibah Dzhuhur, apakah sah yang demikian?
Jawaban : Syaikh Ibn Utsaimin menjawab: Ini adalah kaidah yang penting. Yaitu: tatadaakhal al-Ibadaat (apakah suatu ibadah bisa saling masuk pada ibadah-ibadah lain). Maka kami katakan: (Pertama): Jika suatu ibadah mengikuti ibadah yang lain, maka keduanya tidak bisa saling masuk.
Ini adalah kaidah. Contoh: Sholat fajar (sholat fardlu Subuh) dua rokaat. Sunnahnya dua rokaat (sebelumnya). Ini adalah sunnah yang tersendiri. Akan tetapi ia mengikuti. Yaitu, rotibah (sunnah sebelum) Fajar sebagai penyempurna baginya. Maka tidaklah bisa sholat sunnah berkedudukan sebagai sholat Fajar (sholat Subuh wajib). Tidak pula bisa sholat Subuh berkedudukan sebagai sholat sunnah.
Karena sholat sunnah rotibah itu mengikuti sholat wajib. Jika suatu ibadah mengikuti ibadah yang lain, maka ia tidak bisa berkedudukan sebagai ibadah itu. Tidak bisa mengambil kedudukannya, baik yang mengikuti maupun yang menjadi asal. Contoh lain, Jumat memiliki sholat rotibah (sunnah) setelahnya.
Sumber :salafy.or.id


 
Copyright © 2015 Mutiara Islam. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Template by Creating Website and CB Blogger