Politik    Sosial    Budaya    Ekonomi    Wisata    Hiburan    Sepakbola    Kuliner    Film   
Home » » Perhitungan Zakat Profesi PNS

Perhitungan Zakat Profesi PNS

Posted by Mutiara Islam on Saturday, November 21, 2015

Soal:

Bagaimana perhitungan zakat profesi untuk PNS?
Jawab:
Profesi bukanlah hal yang baru dalam islam, dari awal masa keislaman sudah ada profesi, dan para ulama tidak mengenal zakat profesi tersebut, hanya sebagian ulama kontemporer yang berijtihad seperti DR. Yusuf Qardhowi dan sebelumnya ada DR. Ghazali yang mengatakan adanya zakat profesi tetapi pendapat ini tidak di dukung oleh kebanyakan ulama kontemporer, hampir seluruh peserta Mu’tamar zakat internasional I di Kuwait tahun 1984M menyatakan bahwa zakat profesi tersebut tidak ada, karena yang diterima dalam profesi adalah uang, sedangkan uang sudah ada zakatnya, yaitu zakat emas dan perak, walaupun DR Yusuf Qardhowi berusaha mengqiyaskan dengan beberapa hal akan tetapi qiyasnya qiyas ma’al faariq sehingga tidak dibenarkan secara pengambilan dalil, wallahu taala a’lam.
Jadi mengenai PNS dan pegawai-pegawai yang lain andaipun umpanya menggunakan pendapat yang mengatakan adanya zakat profesi, walaupun kita katakan pendapatnya lemah sekali, tetap diperhatikan nisab zakat, sampaipun diqiyaskan dengan zakat pertanian juga ada nisabnya, maka dilihat ketika anda terima uang hasil profesi anda sampai atau tidak satu nisab yaitu 85 gram emas, andai kita asumsikan harga satu gram emas 400 ribu, maka sekitar 35 juta kurang lebih, kalau sekali terima gaji dari profesi anda 35 juta maka sampai satu nisab, dan pendapat yang mengqiyaskannya dengan zakat pertanian, ketika diterima dikeluarkan jika sampai nishabnya yaitu 750 kg beras, akan tetapi sebagai mana yang saya katakan tidak kuat sebetulnya pengqiyasan ini, karena Allah maha kuasa mewajibkan zakat pertanian dikeluarkan pada saat panen, karena tidak ada lagi zakat setelah itu, cuma sekali itu saja, sekalipun persentasenya tinggi 5 sampai 10 persen tergantung dari pengairannya tapi cuma sekali, berbeda dengan uang yang dikeluarkan zakatnya terus setiap tahun selagi uang itu anda pegang, misalkan memegang emas selama 10 tahun dikeluarkan 2,5 % dari emas tersebut, 2,5 % dikali 10 tahun maka 25 persen, berbeda dengan pertanian, jadi tidak bisa diqiyaskan karena perbedaannya sangat jelas.
Baik kita ikuti pendapat yang lemah ini bila diqiyaskan juga dengan tumbuh-tumbuhan maka tetap juga sampai satu nisab dan nisabnya sekitar 35 juta, apakah gaji PNS biasa yang kebanyakan kaum muslimin pada saat ini sampai 35 juta?! Mungkin ada sebagian kecil orang. Kemudian kalau beralasan ingin mengeluarkan, silahkan tapi jangan merasa wajib dan jangan mengajak orang dan memaksa orang untuk mewajibkan.
Kemudian yang menjadi permasalahan andai sekarang tidak sampai satu nisab tetap dikeluarkan dengan mengatakan nanti satu tahun akan sampai satu nisab juga jadi saya keluarkan sekarang berarti mendahulukan mengeluarkan zakat sebelum jatuh tanggalnya, bila dikeluarkan juga maka tidak dianggap sah zakatnya, karena syarat wajib zakat adalah sampai satu nisab, ketika tidak sampai satu nisab sama dengan anda shalat sebelum masuk waktu shalat, anda shalat zhuhur jam 10 pagi apakah ini sah? Tidak ada seorangpun yang mengatakan sah maka ketika anda belum memiliki uang satu nisab, dari gaji tadi maka zakat tersebut tidak dianggap nanti pada akhir tahun dikeluarkan lagi ketika itu baru sah syarat wajib zakatnya. Wallahu ta’ala a’lam.
Disalin dari Blog ustadz Dr. Erwandi Tarmidzi, MA

SHARE :
CB Blogger

Post a Comment

 
Copyright © 2015 Mutiara Islam. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Template by Creating Website and CB Blogger