Alhamdulillah, segala puji bagi Allah
Robb sekalian alam. Sholawat serta salam semoga tercurah kepada Nabi Muhammad,
keluarga, sahabat dan pengikutnya sampai hari kiamat.
Islam adalah agama yang paling mulia
di sisi Allah, karena Islam dibangun diatas agama yang wasath (adil) diseluruh
sisi ajarannya, tidak tafrith (bermudah-mudahan dalam beramal) dan tidak pula
ifrath (melampaui batas dari ketentuan syari’at). Allah berfirman :
“Dan demikian pula, Kami telah menjadikan kalian (umat Islam)
umat yang adil dan pilihan ….” (Al Baqarah: 142)
Ziarah kubur termasuk ibadah yang
mulia di sisi Allah bila dilandasi dengan prinsip wasath (tidak ifrath dan
tidak pula tafrith). Tentunya prinsip ini tidak akan terwujud kecuali harus
diatas bimbingan sunnah Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam. Barangsiapa
yang menjadikan Rasulullah sebagai suri tauladan satu-satunya, sungguh ia telah
berjalan diatas hidayah Allah . Allah Subhanahu wata’ala berfirman :
“Dan jika kalian mentaati (nabi Muhammad ),
pasti kalian akan mendapatkan hidayah (dari Allah ).” (An-Nuur: 54
Dahulu Rasulullah Shalallahu ‘alaihi
wasallam melarang para sahabatnya untuk berziarah kubur sebelum
disyari’atkannya. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassallam bersabda :
“Sesungguhnya aku dahulu telah melarang kalian untuk
berziarah kubur, maka sekarang berziarahlah! Karena dengannya, akan bisa
mengingatkan kepada hari akhirat dan akan menambah kebaikan bagi kalian. Maka
barangsiapa yang ingin berziarah maka lakukanlah, dan jangan kalian mengatakan
‘hujr’ (ucapan-ucapan batil).” (H.R. Muslim), dalam riwayat (HR. Ahmad): “dan janganlah
kalian mengucapkan sesuatu yang menyebabkan kemurkaan Allah.”
Al Imam An-Nawawi berkata: “Sebab
(hikmah) dilarangnya ziarah kubur sebelum disyari’atkannya, yaitu karena para
sahabat di masa itu masih dekat dengan masa jahiliyah, yang ketika berziarah
diiringi dengan ucapan-ucapan batil. Setelah kokoh pondasi-pondasi Islam dan
hukum-hukumnya serta telah tegak simbol-simbol Islam pada diri-diri mereka, barulah
disyari’atkan ziarah kubur. (Al Majmu’: 5/310)
Tidak ada keraguan lagi, bahwa amalan
mereka di zaman jahiliyah yaitu berucap dengan sebatil-batilnya ucapan, seperti
berdo’a, beristighotsah, dan bernadzar kepada berhala-berhala/patung-patung di
sekitar Makkah ataupun di atas kuburan-kuburan yang dikeramatkan oleh mereka.
Tujuan Disyari’atkannya Ziarah Kubur
Para pembaca, marilah kita perhatikan hadits-hadits dibawah
ini:
1. Hadits Buraidah bin Hushaib , Rasulullah Shalallahu
‘alaihi wasallam bersabda:
“Sesungguhnya aku dahulu telah melarang kalian untuk
berziarah kubur, maka (sekarang) berziarahlah karena akan bisa mengingatkan
kalian kepada akhirat dan akan menambah kebaikan bagi kalian.” (HR. Muslim)
dari sahabat Buraidah juga, beliau berkata: “Rasulullah
Shalallahu ‘alaihi wasallam telah mengajarkan kepada para sahabatnya, bilamana
berziarah kubur agar mengatakan:
“Assalamu’alaikum wahai penduduk kubur dari kalangan kaum
mukminin dan muslimin. Kami Insya Allah akan menyusul kalian. Kalian telah
mendahului kami, dan kami akan mengikuti kalian. Semoga Allah memberikan
ampunan untuk kami dan kalian.” (HR. Muslim 3/65)
2. Hadits Abu Sa’id Al Khudri dan Anas bin Malik Rasulullah
Shalallahu ‘alaihi wasallam:
“sekarang berziarahlah ke kuburan karena sesungguhnya di
dalam ziarah itu terdapat pelajaran yang besar… . Dalam riwayat sahabat Anas bin
Malik : … karena dapat melembutkan hati, melinangkan air mata dan dapat
mengingatkan kepada hari akhir.” (H.R Ahmad 3/37-38, dishahihkan oleh
Asy-Syaikh Al-Albani dalam Ahkamul Janaiz hal: 228).
3. Hadits ‘Aisyah :
“Dahulu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassallam pernah
keluar menuju kuburan Baqi’ lalu beliau mendo’akan kebaikan untuk mereka.
Kemudian ‘Aisyah bertanya kepada Rasulullah tentang perkara itu. Beliau berkata:
“Sesungguhnya aku (diperintahkan oleh Allah) untuk mendo’akan mereka.” (HR.
Ahmad 6/252 dishahihkan oleh Asy Syaikh Al Albani , lihat Ahkamul Janaiz hal.
239)
Dalam riwayat lain, ‘Aisyah bertanya: “Apa yang aku ucapkan
untuk penduduk kubur? Rasulullah berkata: “Ucapkanlah:
“Assalamu’alaikum wahai penduduk kubur dari kalangan kaum
mukminin dan muslimin. Semoga Allah memberikan rahmat kepada orang-orang yang
mendahului kami ataupun yang akan datang kemudian. Dan kami Insya Allah akan
menyusul kalian.”
(HR. Muslim hadits no. 974)
Dari hadits-hadits di atas, kita
dapat mengetahui kesimpulan-kesimpulan penting tentang tujuan sebenarnya dari
ziarah kubur:
a. Memberikan manfaat bagi penziarah kubur yaitu untuk
mengambil ibrah (pelajaran), melembutkan hati, mengingatkan kematian dan
mengingatkan tentang akan adanya hari akhirat.
b. Memberikan manfaat bagi penghuni kubur, yaitu ucapan salam
(do’a) dari penziarah kubur dengan lafadz-lafadz yang terdapat pada
hadits-hadits di atas, karena inilah yang diajarkan oleh Nabi , seperti hadits
Aisyah dan yang lainnya.
Bilamana ziarah kubur kosong dari maksud dan tujuan tersebut,
maka itu bukanlah ziarah kubur yang diridhoi oleh Allah . Al-Imam Ash-Shan’ani
rahimahullah mengatakan: “Semuanya menunjukkan tentang disyariatkannya ziarah
kubur dan penjelasan tentang hikmah yang terkandung padanya yaitu agar dapat
mengambil ibrah (pelajaran). Apabila kosong dari ini (maksud dan tujuannya)
maka bukan ziarah yang disyariatkan.” (Lihat Subulus Salam, 2/162)
Macam-macam ziarah kubur
Pertama: ziarah yang disyariatkan
Yaitu ziarah yang disunnahkan
(diajarkan) oleh Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam dan dia mendorong
umatnya untuk melakukannya. Syarat-syaratnya adalah:
1- Ziarah tersebut
dilakukan tanpa perlu mempersiapkan bekal (melakukan safar), berdasarkan sabda
Rasulullah – dalam hadist Abu Said-:
“tidak
boleh melakukan perjalanan ibadah (karenakeberkahan tempat) kecuali ketiga masjid;
masjid haram, masjidku ini, dan masjid Aqsa”. (H.R. Syaukani).
2- Peziarah tidak
boleh mengucapkan perkataan yang diharamkan seperti menangis (dengan keras),
mengusap kuburan dan perbuatan lainnya yang diharamkan, berdasarkan sabda
rasulullah – dalam haist Buraidah-:
“Dan
aku melarang kalian dari ziarah kubur, maka siapa yang ingin untuk
menziarahinya maka lakukanlah, dan janganlah dia mengatakan hujran (perkataan
yang buruk)”. (H.R.
Nasai-hadist shahih).
3- Ziarah tersebut sebaiknya
dilakukan oleh kaum pria. Karena Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam
bersabda dalam hadist Abu Hurairah -: “Beliau melaknat wanita-wanita yang
sering menziarahi kuburan”. (H.R Tirmizi dan Ibnu Majah- hadist shahih).
Ziarah Yang Dilarang (Tidak Disyariatkan)
1- Melakukan ziarah
kubur dengan tujuan bertawassul dengan mereka (guna disampaikan kepada Allah.
Misalnya dengan mengatakan “ya Allah aku meminta kepadamu dengan hak para
penghuni kuburan ini, atau dengan hak pengisi kuburan ini, atau dengan hak si
pulan, atau dengan jasad si fulan, atau dengan kedudukan si fulan, atau dengan
hak nabi fulan, atau dengan hak rasul engakau, atau dengan kedudukan mereka.
Semua ini merupakan hal yang buruk yang dilarang. Karena orang tersebut telah
berdo’a dan beribadah kepada allah tidak sesuai dengan syariat-Nya. Rasulullah
–bersabda: “siapa yang membuat amalan yang baru dalam urusan (agama) kami
ini yang tidak ada sumbernya maka amalan itu tertolak.” (H.R. Syaukani).
2- Ziarah kubur
untuk berdo’a kepada penghninya, atau melakukan nazar untuk mereka (penghuni
kuburan), atau menjadikan merreka sebagai perantara yang dia yakini akan
memberikan syafaat baginya disisi Allah, atau dia meminta dari mereka supaya
istrinya bisa (dijadikan) hamil, atau dia meminta manfaat dari mereka dan lain
sebagainya. Ini semua merupakan perbuatan syirik besar terhadap Allah ta’ala.
Allah berfirman:
“dan orang-orang yang kamu seru (sembah )
selain Allah tiada mempunyai apa-apa walaupun setipis kulit ari. Jika kamu
menyeru mereka, mereka tiada mendengar suaramu; dan kalau merreka mendengar,
merreka tidak dapat memperkenankan permintaan. Dan di hari kiamat mereka akan
mengingkari kemusyrikanmu dan tidak ada yang dapat memberi keterangan kepadamu
sebagaimana yang diberikan oleh Yang Maha Mengetahui. (Q.S. Fathir: 13-14).
Orang –orang yang meminta kepada
penghuni kuburan, mempersekutkan merreka dengan Allah (seperti yang dilakukan
di kuburan Badawi, Dasuqi, Zainab, Husain dan lainnya), mereka menyembah Allah
di kuburan tersebut dengan melakukan thawaf, I’tikaf, dan menjadikan penghuni
kuburan itu sebagai penyebab untuk mendapatkan manfaat atau mudharat, hendaklah
kita mengetahui hal-hal berikut ini:
a-
Mereka mendapat laknat dari Allah, sebagaimana sabda
Rasulullah:
“laknat
Allah terhadap orang-orang yahudi dan nasrani yang menjadikan kuburan para nabi
mereka sebagai masjid.” Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata: “beliau mengingatkan (melarang)
apa yang telah mereka lakukan.” (H.R. Syaukani).
b- Mereka itu
termasuk kedalam orang yang disebutkan dalam sabda Rasulullah – dihadist Abu
Hurairah: “semoga Allah memerangi orang-orang yahudi, mereka menjadikan
kuburan nabi mereka sebaga masjid.” (H.R.Syaukani).
c- Mereka adalah
mahluk yang buruk disisi Allah, sebagaimana sabda Rasulullah- dalam hadist
Ibnu Mas’ud-: “sesungguhnya diantara manusia yang buruk
adalah orang-orang yang mendapati hari kiamat dalam keadaan hidup, dan
orang-orang yang menjadikan kuburan sebagai masjid.” (H.R. Ahmad, dan Ibnu
Majah-hadist hasan).
Sunnah Dan Adab Ziarah Kubur
a- Melakukan ziarah
kubur. Lakukanlah ziarah kubur sesuai dengan syari’ah, berdasarkan sabda
Rasulullah – dala sebuah hadist buraidah -:
“Sungguh
saya sebelumnya melarang kalian dari ziarah kubur, sungguh sudah diizinkan bagi
muhammmad untuk menziarahi kuburan ibunya, maka berziarah kuburlah kalian,
karena sesungguhnya ziarah tersebut mengingatkan kalian dengan akhirat.” (H.R. Tirmizi- hadist shahih).
b- Disunnahkan bagi
para penziarah untuk mengingat akhirat, hendaklah hatimu menjadi lembut dan air
matamu keluar, berdasrka sabda Rasulullah-:
“Sebelumnya saya melarang kalian dari ziarah kubur ,
ziarahlah ke kuburan, karena ziarah tersebut akan melembutkan hati,
mengeluarkan air mata, mengingat akhirat dan janganlah kalian mengucapkan
perkataan yang buruk.” (H.R. Hakim-haadist shahih)
c- Disunnahkan bagi
bagi para peziarah untuk mengingat kematian, berdasarkan sabda Rasulullah –
dalam hadist Abu Hurairah-: “Ziarahilah kubur itu karena dia akan
mengingatkan dengan akhirat.” (H.R. Muslim, Abu Daud dan lainnya).
d- Disunnahkan
bagimu ketika menziarahi kuburan orang muslim untuk mengucapkan do’a yang
diajarkan Rasulullah – dalam hadist Abu Hurairah-:
“Bahwasanya
Rasulullah – mendatangi kuburan, beliau mengucapkan: “assalamualaikum
(keselamatan bagi kalian) wahai penghuni kubur, dan kami insya Allah akan
menyusul kalian.”
(H.R. Muslim).
Atau mengucapkan do’a
yang bersumber dari Rasulullah- dalam hadist Buraidah – dia berkata:
“Rasulullah – mengajari mereka (para
sahabat) apabila mereka berangakat ke kuburan. Diantara mereka ada yang
mengucapkan sepserti yang terdapat dalam riwayat Abu Bakar (yaitu) “keselamatan bagi kalian wahai
penghuni kampung ini”, dan diriwayat zuhar: “keselamatann untuk kalian wahai
penghuni kubur dari orang-orang mukmin dan muslim, kamai insyaAllah akan
menyusul kalian, kami memohon keselamatan dari Allah untuk kami dan untuk
kalian.” (H.R.
Muslim).
Do’a-do’a ini hanya
diucapkan apabila engkau melakukan ziarah ke kuburan orang-orang islam saja.
Adapun mengingat kematian, mengingat akhirat, melembutkan hati dan mengeluarkan
air mata maka semua itu dilakukan ketika menziarahi kuburan orang-orang isalm
dan juga kuburan orang kafir.
e- Disunnahkan
bagimu untuk menziarahi kuburan secara umum, meskipun itu adalah kuburan orang
kafir sehingga kamu ingat dengan kematian dan akhirat, tetapi tidak boleh
mendo’akan ampunan untuk orang-orang kafir. Dalam hadist Abu Hurairah – dia
berkata:
“Nabi
menziarahi kuburan ibu beliau, beliau menangis dan membuat orang yang di
sekeliling beliau juga menangis. Beliau bersabda: aku memohon izin kepada
tuhanku untuk dibolehkan meminta ampunan untuk ibuku, tetapi aku tidak
diizinkan (melakukannya), dan aku meminta izin untuk menziarahi kuburannya,
maka tuhanku mengizinkannya. Ziarahilah kuburan , karena dia akan mengingatkan
kalian dengan kematian”. (H.R. Muslim).
f- Jika anda wahai
muslim melewati kuburan orang kafir maka kabarkanlah mereka tentang neraka,
karena Nabi- bersabda kepada seorang arab badui dalam hadist Ibnu Umar-:
“Dimanapun kamu melewati kuburan orang musyrik maka kabarlah
dia akan neraka.”
(H.R. Ibnu Majah- hadist shahih).
Beberapa Hukum Yang Terkait Dengan Ziarah Kubur
1- Larangan duduk
diatas kubur, berdasarkan sabda Rasulullah- dalam hadist Abu Hurairah-:
“lebih
baik bagi seseorang duduk di atas bara hingga terbakar bajunya dan sampai
kekulitnya daripada dia duduk diatas kuburan.” (H.R. Muslim).
2- Tidak memakai
sandal ketika berjalan diantara kuburan, karena Rasulullah-melihat seorang
laki-laki berjalan diantara kuburan dengan kedua sandalnya, beliau bersabda: “wqhqi
pemqkai sabtiyatain (sandal kulit), lepaskanlah keduanya,” (H.R. Ibnu
Majah-hadist hasan dari Basyir bin al-Khushashiyah-)
3- Tidak menjadikan
kuburan sebagai ‘Ied tempat perayaan berdasarkan sabda Rasulullah-:
“janganlah
kalian menjadikan kuburanku sebagai ‘Ied (hari raya), dan jangan pula kalian
menjadikan rumah-rumah kalian sebagai kuburan. Berselawatlah kepadaku, karena
sesngguhnBerselawatlah kepadaku, karena sesungguhnya shalawat kalian tersebut
akan sampai kepadaku dimanapun kalian berada.” Syekh Ibnu Taimiyah menyebutkan:
hadist ini diriwayatkan oleh Sa’id bin Manshur-hadist shahih). Ied adalah
istilah yang dipakai untuk pertemuan umum yang biasa dilakukan (tradisi), bisa
dilakukan secara tahunan, bulanan atau pekanan. (Syekh Muhammad bin Syamil bin
Matha’in Syaibah, Kitab Tauhid ibadah: 262-267).
Akhirnya, semoga Allah mengampuni
semua dosa kita dan memberikan ilmu yang bermanfaat kepada kita, ilmu yang
membuahkan amal yang kelak mengantarkan kita ke surag-Nya. Aamiin.
Allahu a’lam.
Post a Comment