HIJABMU WAHAI UHTY MUSLIMAH
Alhlamdulillah,segala puji bagi Allah Robb sekalian alam. Sholawat serta salam semoga tercurah kepada Nabi Muhammad, keluarga, sahabat dan pengikutnya sampai hari kiamat.
Ukhti al muslimah…….!
Musuh –musuh islam tidak henti-hentinya berusaha untuk menjauhkan wanita muslimah dari agama islam yang dan lurus ini. Di setiap tempat dan kesempatan mereka selalu melontarkan tuduhan-tuduhan keji yang ditujukan kepada wanita-wanita mu’minah yang suci. Mereka mengatakan bahwa: “islam adalah penjara bagi wanita”, karena wanita dalam islam wajib di rumah, tidak diizinkan keluar kecuali ada hajat”. “menetap wanita di rumah, melemahkan ekonomi suatu ngara”. “pologami adalah perbuatan hewan”. “perceraian adalah suatu kedzaliman”. “wanita-wanita muslimah itu sakit, kulitnya penuh dengan kadas dan panu, oleh sebab itu mereka memakai hijab untuk menutupi aibnya”.
Ukhti muslimah………..!
“janganlah kalian mengikuti langkah-langkah syetan”.
Janganlah kamu dengar kata-kata mereka sebab mereka adalah penganjur yang berdiri ditepi neraka jahannam dan mengajak serta menyeret kedalam api neraka jahannam.
“meraka tidak mengatakan sesuatu kecuali dusta”
Ukhti muslimah
Tahukah anda apa yang mereka kehendaki? Mereka hanya menghendaki satu perkara. Menghancurkan agama islam dan merusak generasi islam dengan menyebarkan kekejian di tengah masyarakat beriman. Mereka menghendaki agar wanita-wanita muslimah yang suci keluar rumahnya, dari bentengnya. Mereka menghendaki agar kamu menjadi barang dagangan murah, sebagai pemuas syahwat.
Mereka menipumu agar kamu keluar dari syurga sebagaimana iblis mengeluarkan bapak kita Adam darinya. Iblis mengeluarka Adam dan hawa dari syurga dalam keadaan telanjang, tanpa pakaian yang menutup aurat mereka.
Para pengumbar kejahatan menipumu meniru gaya dan cara yang sama, jangan kamu hiraukan mereka !. penuhilah panggilan Allah dan Rasul-Nya, pasti disitu ada kebahagian sejati.
Allah Ta’ala hanya menghendaki darimu kesucian, kemulian dan keluhuran. Firman Allah: “akan tetapi Allah hendak mensucikanmu dan menyempurnakan nikmatnya kepadamu”.
Uhkhti, pernahkah kamu menduga, bahwa mereka para wanita muslimah sadar, mengapa mereka berjilbab? Sesungguhnya realita menunjukkan bahwa mereka pada umumnya memandang jilbab hanya sebatas adat istiadat yang mereka warisi dari orang tua mereka dan sebagai bakti kepada orang tua mereka yang menyuruhnya. Oleh sebab itu sebagai warisan dan adat istiadat suci maka wajib dijaga dan dilestarikan.
Pernahkah ia bertanya, mengapa ia memakai jilbab? Dan siapa yang menyuruhnya? Bukankah itu perintah Allah:
“wahai nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak mereka
Hukum Hijab dalam Islam
Hijab merupakan kebutuhan primer serta kewajiban yang tidak boleh di tinggalkan oleh setiap wanita, karena hijab merupakan sarana penunjang yang akan menjaga pria dan wanita semuanya, sedangkan membuka wajah adalah faktor penghancur akhlak mulia dan kerusakan lawan jenis.
Dan kewajiban hijab atas perempuan muslimah adalah sebagai bentuk tabir penutup antara dirinya dan laki-laki asing tatkala seorang wanita di haruskan keluar dari rumahnya ketika dalam keadaan yang mendesak, dan agama Islam telah meletakan bagi perempuan syarat ketentuan-ketentuan tertentu serta adab-adab yang ada di dalam masalah kebutuhan yang mendesak bagi dirinya, dan seberapa besar perhatian dan penjagaannya seorang wanita terhadap hijabnya maka sebesar itu pula penjagaan lingkungan masyaratkat terhadap dirinya.
Hijab adalah salah satu perintah Allah Ta'ala yang tertera di dalam kitabNya demikian juga salah satu perintah yang telah di tegaskan melalui lisan Rasulallah Shalallahu 'alaihi wa sallam, dan hijab merupakan amal perbuatan yang biasa di kerjakan oleh umahatul mukminin pada generasi pertama yang penuh dengan keutamaan sampai pada zaman kita sekarang ini. Maka sosok wanita adalah aurat pada setiap anggota tubuhnya, mulai dari ubun-ubunnya sampai ujung kukunya, sehingga wajib baginya untuk menutupi seluruh tubuhnya di hadapan lelaki asing yang bukan mahramnya.
Dan di antara perkara yang banyak di selisihi oleh kaum hawa adalah keluarnya mereka dari tempat tinggalnya dengan membuka wajah tanpa di tutupi dengan hijab sehingga menimbulkan fitnah bagi para lelaki, maka membuka wajah bagi perempuan tatkala keluar rumah adalah perkara yang menyelisihi perintah Allah dan Rasul-Nya Shalallahu 'alaihi wa sallam.
Dan maksud dari perkataan berhijab adalah hendaknya seorang wanita tidak melihat dan terlihat oleh lelaki, karena pandangan adalah panah beracun dari panah-panahnya setan, maka hal itu tidak di bolehkan kecuali dalam keadaan darurat yang di benarkan oleh syari'at, seperti melihatnya seorang lelaki yang ingin meminang wanita pilihannya, atau dalam keadaan seorang wanita sedang bersaksi pada suatu perkara, atau berobat yang tidak bisa di lakukan kecuali harus membuka anggota badannya, namun semua perkara itu dengan catatan harus di sertai oleh mahramnya.
Dalil-dalil yang menunjukkan kewajiban berhijab
Menutup wajah bagi wanita serta seluruh anggota tubuhnya adalah wajib berdasarkan al-Qur'an dan Sunah, dan antara dalil-dalil yang menunjukan hal itu, yang ada di dalam al-Qur'an adalah:
1. Firman Allah Azza wa jalla:
"Katakanlah kepada wanita-wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudungnya kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak- budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, Hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung". (QS an-Nuur: 31).
Dan sisi pengambilan dalil dari ayat ini yang berkaitan dengan kewajiban hijab adalah di ambil dari enam sisi:
Pertama, bahwa perintah agar menjaga kemaluan adalah bentuk perintah yang mencakup kepada sarana yang mengarah kesana, di antara salah satu sarananya adalah menutup wajah, karena membuka wajah bisa mengakibatkan wajah akan di lihat oleh lelaki asing, sedangkan dalam ilmu ushul di sebutkan sarana itu mempunyai hukum tujuan yang ingin di capainya.
Kedua, apabila seorang perempuan diperintahkan supaya menurunkan kerudungnya sampai menutupi dadanya, maka perintah untuk menutup wajah menjadi suatu keharusan sebagai pengikut dari perintah pertama, karena jika menutup leher dan dada saja di wajibkan maka menutup wajah lebih di utamakan karena wajah merupakan tempat keelokan dan kecantikan seseorang, di samping juga sebagai sumber pembawa fitnah. Dan biasanya orang yang menginginkan kecantikan atau ketampanan tidak ada pertanyaan yang pertama kali diajukan melainkan tentang wajahnya, apabila cantik maka ia tidak melirik lagi pada anggota tubuh yang lainnya.
Ketiga, firman Allah Ta'ala: "kecuali yang (biasa) nampak dari padanya". Maksudnya adalah sesuatu yang memang harus terlihat seperti permukaan baju, oleh karena itu Allah berfirman: " kecuali yang (biasa) nampak dari padanya". Allah tidak mengatakan: "Apa yang di perlihatkan oleh mereka".
Keempat, selanjutnya di dalam ayat berisi larangan untuk menampakan perhiasaan kecuali bagi orang-orang yang di bolehkan untuk melihatnya, maka hal itu menunjukan bahwa perhiasaan yang kedua ini bukan yang di maksud di dalam perhiasaan yang pertama, adapun yang pertama adalah yang dhohir (yang tidak boleh di perlihatkan) bagi setiap orang, sedangkan perhiasaan yang kedua adalah yang bathin yang tidak boleh di nampakan melainkan kepada orang-orang khusus, seperti suami dan saudaranya.
Kelima, apabila seorang wanita di larang untuk menghentakan kakinya (ketika berjalan) karena di takutkan akan menimbulkan fitnah bagi laki-laki yang mendengar suara sendalnya maka bagaimana dengan membuka wajah tentu hal itu lebih besar lagi kemungkinan membawa fitnahnya.
Keenam: Dan pengkhususan di sebutnya pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita, dengan di bolehkannya untuk menampakan perhiasaan kepada mereka maka hal itu menunjukan haramnya menampakan perhiasan bagi selain mereka dan yang terdepan adalah wajah.
Di antara dalil-dalil yang menunjukan kewajiban hijab adalah firman Allah Azza wa jalla:
"Dan perempuan-perempuan tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung) yang tiada ingin kawin (lagi), Tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian mereka dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan". (QS an-Nuur: 60).
Dan pengkhususan hukum di dalam ayat ini dengan wanita yang sudah menaupose ini sebagai dalil yang menunjukan bahwa wanita-wanita tua yang masih mempunyai hasrat untuk menikah mereka telah menyelisihi hukum asal.
Salah satu dalil tentang wajibnya hijab adalah firman Allah Ta'ala:
"Hai Nabi, Katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". (QS al-Ahzab: 59).
Sahabat Ibnu Abas radiyallahu 'anhu mengatakan: "Allah menyuruh wanita-wanita mukminin apabila mau keluar rumah karena kebutuhan hendaknya menutupi wajah-wajah mereka mulai dari atas kepala dengan jilbab".
Sedangkan dalam ilmu ushul di katakan bahwa ucapan sahabat tentang tafsir penjelasan tentang makna ayat adalah hujah bahkan ada sebagian para ulama yang mengatakan hukumnya sama dengan marfu' sampai kepada Nabi Shalallahu 'alahi wa sallam, yaitu perkataan Ibnu Abbas: "Hendaknya seorang wanita apabila keluar rumah hanya menampakan satu mata". Maka wanita di anjurkan apabila di luar rumah karena kebutuhannya hendaknya hanya menampakan satu mata. Dan yang di maksud dengan jilbab adalah kerudung besar yang di pakaikan di atas kepala yang menutupi sampai ke bawah dadanya.
2. Fiman Allah Azza wa jalla:
"Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (isteri- isteri Nabi), Maka mintalah dari belakang tabir". (QS al-Ahzab: 53).
Ayat ini adalah nash yang sangat jelas tentang wajibnya wanita berhijab dari laki-laki dan menutupi seluruh anggota tubuhnya dari pandangan mereka. Dan Allah Subhanahu wa ta'ala telah menjelaskan di dalam ayat ini bahwa dengan berhijab akan menjadikan hati kaum lelaki maupun wanita menjadi lebih suci serta menjauhkan dari perbuatan keji dan segala bentuk muqodimah perbuatan zina, karena Allah Ta'ala berfirman:
"Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka" (QS al-Ahzab: 53)
Sebagaimana telah lewat penjelasannya bahwa ayat ini mencakup seluruh istri-istri Nabi Shalallahu 'alaihi wa sallam dan perempuan-perempuan kaum mukminin.
Imam Qurthubi mengatakan: "Dan masuk di dalam makna ayat ini adalah seluruh kaum wanita, maka tatkala kandungan pokok yang ada di dalam syari'at yang menjelaskan bahwa seorang wanita seluruh anggota tubuhnya adalah aurat demikian juga suaranya maka tidak boleh bagi mereka untuk membukanya kecuali kalau ada kebutuhan yang sangat mendesak seperti ketika akan bersaksi atau ketika harus berobat yang terbuka bagian anggota tubuhnya".
3. Di antara dalil tentang wajibnya hijab adalah firman Allah Ta'ala:
"Tidak berdosa atas isteri-isteri Nabi (untuk berjumpa tanpa tabir) dengan bapak-bapak mereka, anak-anak laki-laki mereka, saudara laki-laki mereka..". (QS al-Ahzab: 55).
Imam Ibnu Katsir mengatakan tentang ayat ini: "Allah menyuruh para wanita untuk memakai hijab agar tertutupi dari penglihatan orang asing, kemudian Allah menjelaskan bahwa ketika di hadapan saudara-saudaranya mereka tidak di wajibkan untuk mengenakan hijab, sebagaimana telah datang pengecualianya yang ada di dalam surat an-Nuur, yaitu dalam firmanNya:
"Dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka…". (QS an-Nuur: 31).
Inilah lima dalil yang ada di dalam al-Qur'an yang menunjukan wajibnya perempuan berhijab, adapun dalil-dalil yang ada di sunah, maka sebagai berikut:
1. Sabda Nabi Shalallahu 'alaihi wa sallam: "Apabila salah seorang di antara kalian ingin mengkhitbah seorang wanita maka tidak mengapa ia melihatnya, karena dengan melihat memungkinkan ia lebih cocok untuk meminangnya dari pada apabila ia tidak mengetahuinya". HR Ahmad.
Sisi pengambilan dalil dari hadits ini tentang kewajiban hijab yaitu di bersihkankanya dosa karena melihat wanita asing bagi orang yang ingin melamarnya secara khusus ketika sedang nadhor, menunjukan bahwa selain orang yang ingin meminang, ia akan berdosa bila sengaja melihatnya, demikian juga apabila ia sengaja melihat bukan untuk tujuan untuk mengkhitbahnya.
2. Bahwasanya Nabi Shalallahu 'alaihi wa sallam tatkala menyuruh untuk mengeluarkan para wanita ke tempat sholat 'ied, maka (kami para perempuan mengatakan) kepada beliau: "Wahai Rasulallah sesungguhnya di antara kami ada yang tidak mempunyai jilbab". Beliau mengatakan: "Hendaknya saudaranya meminjamkan jilbabnya". HR Bukhari dan Muslim. Hadits ini menunjukan bahwa termasuk kebiasaan para shohabiyah adalah mereka tidak pernah keluar rumah melainkan dengan memakai jilbab, dan perintah Nabi Shalallahu 'alaihi wa sallam untuk memakai jilbab menunjukan bahwa wanita harus tertutupi seluruh tubuhnya.
3. Telah tetap sebuah hadits di dalam shahih Bukhari dan Muslim dari Aisyah radhiyallahu 'anha, ia berkata:
"Adalah Rasulallah Shalallahu 'alaihi wa sallam ketika biasa melaksanakan sholat shubuh, maka (ada sebagian) kaum wanita yang ikut serta bersama beliau, (mereka keluar) sambil menutupi tubuhnya dengan selimut-selimut mereka, kemudian mereka kembali kerumahnya sedangkan tidak ada yang saling mengetahui wajah- wajah salah satunya di karenakan harinya yang masih sangat gelap".
Beliau lalu mengomentari keadaan para wanita yang ada pada zamannya dengan mengatakan, "Kalau sekiranya Rasulallah Shalallahu 'alaihi wa sallam melihat keadaan para wanita pada zaman ini, tentu beliau pasti akan melarang kalian untuk mendatangi masjid-masjid Allah". Dan di riwayatkan dari Ibnu Mas'ud ucapan serupa seperti ucapannya Aisyah radhiyallahum 'ajma'in.
Sisi pengambilan dalil dari hadits di atas ada dua sisi:
Pertama, bahwa berhijab dan selalu menutupi seluruh anggota badannya merupakan kebiasaan yang ada di kalangan para shohabiyah yang mana mereka adalah sebaik-baik generasi yang pernah ada di umat ini.
Kedua, bahwa Aisyah dan Ibnu Mas'ud, keduanya memahami dari apa yang telah mereka saksikan dari nash-nash syar'iyah, kalau termasuk dari perbuatan yang membawa madharat adalah keluarnya wanita dari
Inilah kemulian dan kebahagian yang dijamain oleh agama islam jika kalian berpegang teguh dengannya. Ingat selalau untuk berpegang teguh dengan agamamu karena itulah satu-satunya jalanmenuju kebahagian dunia dan akhirat, pakailah selalau pakaian muslimah dan hati-hatilah terhadap para da’i kesesatan dan kebatilan yang ingin mengeluarkan kalian dari rumah kemulian dan kebahagian ke jurang kenistaan dan kehinaan sehingga kalian tidak akan memeiliki harga diri lagi. Kita tidak pernah dengar ada serigala yang jujur dan amanah serta memeiliki hati nurani yang baik.
Lihatlah wanita yang mengikuti ajakan mereka untuk memuaskan hawa nafsu dan keinginan mereka, mereka tidak mendapatkan kecuali kenistaan, penderitaan serta penyesalan, bahakan sebagian dari mereka memilih untuk bunuh diri padhal mereka telah menjadi orang terkenal dibidangnya, kita memohon kepada Allah dari perabuatan ini, dan itu semua tidak lain adalah akibat pamer aurat dan pakaian seksy yang mereka kenakan dan mengikuti ajakan setan dengan alasa kebebasa berbuat.
Home »
» HIJABMU WAHAI UHTY MUSLIMAH
HIJABMU WAHAI UHTY MUSLIMAH
Posted by Mutiara Islam on Thursday, April 9, 2015
CB Blogger |
|
Post a Comment